Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Bulan Kabur, Buruh yang Curi Ponsel dan Perkakas di Lokasi Proyek Ditangkap

Kompas.com - 27/09/2022, 13:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang buruh bangunan, berinisial IGM (51), ditangkap polisi karena diduga mencuri ponsel dan perkakas proyek di tempatnya bekerja, Jalan Wijaya Kusuma, Desa Tonja, Denpasar, Bali.

Pria asal Desa Manis Tutu, Kecamatan Melaya, Kebupaten, Jembrana, Bali, beraksi saat rekannya sedang tidur pulas.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 27 September 2022 : Pagi hingga Sore Berawan

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (23/7/2022).

Sedangkan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, pada Selasa (20/9/2022).

"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang pada malam hari pukul 00.00 Wita, saat korban dan buruh proyek sedang tertidur dan gudang tidak ada pintunya," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).

Sukadi mengatakan, kasus pencurian berawal ketika korban berinisial IWS (51), selaku mandor memasukkan perkakas proyek ke dalam gudang pada Jumat (22/9/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Sedangkan, para buruh termasuk pelaku yang sudah seharian bekerja beristirahat di bedeng yang berdekatan dengan gudang.

Pada keesokan paginya, para buruh ini heboh karena dua rekannya kehilangan ponsel.


Mendengar kejadian itu, korban kemudian langsung mengecek barang-barang di gudang yang ternyata juga ikut raib dibawa maling.

Adapun barang yang diambil pelaku, yakni dua ponsel milik rekannya sesama buruh, dan perkakas proyek milik korban seperti satu set drill beton DCA, satu set gerinda merk bosch, dan 1satu travo las lakoni 450 W.

"Dari kejadian tersebut maka korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.479.000," kata Sukadi.

Ia mengatakan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Denpasar Utara. Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan olah TPK (Tempat Kejadian Perkara) dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 26 September 2022

Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku di Jalan Colok, Kelurahan Satria, Negera, Jembrana, Bali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com