Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Retas Akun Media Sosial, Pria di Bali Tipu Istri Pekerja Migran Indonesia Rp 7,6 Juta

Kompas.com - 25/11/2022, 15:34 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KEM (28), ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap istri dan orangtua pekerja migran Indonesia (PMI) melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Gianyar Iptu Arung Wiratama mengatakan, pelaku menjerat korban dengan modus meretas akun Facebook dan Instagram suami korban yang sedang bekerja di sebuah kapal pesiar internasional.

Baca juga: Harga Mi Instan di Pasar Klungkung Bali Sudah Naik, Capai Rp 115.000 Per Dus

Pelaku kemudian menggunakan akun itu untuk meminta uang kepada korban dengan alasan memperpanjang visa.

"Total kerugian yang dialami pelapor Luh Made Mitha Gradistya (istri PMI) dan Ni Wayan Kirti mencapai Rp 7,6 juta," kata Arung melalui keterangan tertulis pada Jumat (25/11/2022).

Arung menuturkan, kasus ini berawal ketika Mitha tiba-tiba mendapat pesan instan melalui akun Facebook dan Instagram milik suaminya, pada Senin (10/10/2022).

Pesan itu berbunyi agar korban segera mengirim uang sebesar Rp 3 juta ke sebuah nomor rekening. Korban pun menuruti permintaan itu tanpa ada rasa curiga.

Setelah melakukan transaksi, korban dihubungi oleh suaminya yang menyatakan bahwa sejak semalam akun Facebook dan Instagram miliknya tidak bisa dibuka.

Saat itulah, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan melalui media elektronik.

Korban kemudian menghubungi Ibu mertuanya dan ternyata juga menjadi korban penipuan dengan cara yang sama.

Arung mengatakan, kedua korban lalu membuat laporan ke Polres Klungkung.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, pada awal November 2022.

Baca juga: Viral Video Bapak-bapak di Gianyar Berkelahi di Jalan, Salah Satunya Ternyata Polisi

"Modus operandi pelaku yakni meretas akun facebook suami pelapor kemudian meminta transferan sejumlah uang," kata Arung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com