DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang warga negara (WN) Belanda, Janssen (78), dan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Inggris Agustina (41), kaget usai menerima surat tilang elektronik dari Polresta Denpasar, Kamis (24/11/2022).
Pasangan suami istri ini menerima surat tilang karena mobil Toyota Agya DK 1228 SH terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik saat menerobos lampu merah di Simpang Buagan, Kota Denpasar, Senin (21/11/2022) pukul 15.44.44 Wita.
Padahal, Janssen telah menjual mobil itu kepada seorang WNI di Bali pada Januari 2018.
Selain itu, pada saat peristiwa pelanggaran lalu lintas tersebut terjadi Janssen yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) bersama istrinya sedang bersantai di rumah mereka.
"Kami terima surat tilangnya Kamis tanggal 24 November siang lewat pos dengan mobil yang sudah dijual suami saya sekitar lima tahun lalu. Januari 2018 awal," kata Ingrid saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2022).
Ingrid menuturkan, suaminya yang sudah memegang Kitap memang diizinkan untuk memiliki mobil di Indonesia.
Dia membeli mobil Toyota Agya sekitar 2015, tetapi mobil tersebut dijual lagi karena hendak membeli mobil baru pada 2018.
Baca juga: Mulai Hari Ini Tilang Elektronik Berlaku di Bali
Mereka pun tidak menyangka bakal berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara mobil yang sudah dijual tersebut.
Setelah menerima surat tilang, ia dan suaminya mendatangi Kantor Samsat Karangasem untuk meluruskan kepemilikan mobil tersebut.
Mereka pun dibuat bingung karena mobil Toyota Agya DK 1228 SH tersebut memang sudah tidak lagi tercatat atas nama Janssen. Pihak Samsat juga tidak bisa membuka data identitas pemilik baru mobil itu.
"Kan aneh dari pihak kepolisian menilang mobil itu masih atas nama suami saya, tetapi di Samsat itu sudah tidak ada di data suami saya. Orang samsat tidak bisa blokir karena sudah enggak ada data di suami," kata dia.
Ingrid mengaku, telah menghubungi pihak kepolisian untuk mengadu terkait masalah ini. Petugas menyarankan agar mengisi formulir di website Kakorlantas terkait salah sasaran tilang elektronik.
Namun, formulir yang tersedia di website tersebut hanya data pelanggar sehingga Ingrid tak bisa mengisi aduan salah sasaran tilang elektronik.
Sebab, suaminya juga tidak menyimpan identitas orang yang membeli mobil tersebut.
"Di situ harus diisikan identitas pelanggar sedangkan kita enggak tahu identitas pelanggarnya siapa. Suami saya sudah enggak ada data sama sekali pembelinya itu. KTP, nomor ponsel, sudah tidak ada," kata dia.