Pasangan suami istri yang tinggal di Kabupaten Karangasem, Bali, ini, berencana ke Posko ELTE Kantor Unit Langgar Satlantas Polresta Denpasar pada Selasa (29/11/2022), untuk mengurus surat tilang elektronik ini.
Ingrid mengatakan, mereka harus segera menyelesaikan masalah ini karena khawatir terlibat masalah di kemudian hari.
"Orang-orang di medsos bilang biarin aja nanti ditagih waktu pembayaran pajak tapi yang kita pikirkan bukan hal itu tapi hal negatif yang lain kalau dibikin kejahatan atau apa," kata dia.
Berkaca pada kasus ini, Ingrid mengaku mendukung penerapan tilang elektronik karena bisa menghilangkan kasus pungli oknum polisi di jalan raya.
Namun, dia berharap penerapan tilang elektronik tetap harus dibarengi dengan sistem pendataan yang sama antara pihak Kepolisian dan Samsat sehingga kasus yang menimpanya tidak terjadi pada orang lain.
"Semoga saja sistemnya diperbaiki dulu, link antara kepolisian dengan Samsat diperbaiki. Kayak kasus kita ini kan ternyata di pihak Samsat tidak ada nama suami mobil saya sebagai pemilik mobil tersebut tapi di Kepolisian masih. Kan tidak ada koneksinya," kata dia.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 November 2022 : Pagi Berawan, Sore Hujan Ringan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, akan segera mengecek masalah tersebut.
"Saya cek dulu ya mengapa bisa begitu," katanya.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Bali, tengah menggelar Operasi Zebra Agung 2022 yang dimulai sejak Kamis, 24 November hingga 7 Desember 2022.
Dir Lantas Polda Bali Kombes Pol Ruminio Ardano mengatakan, operasi kali ini mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum secara elektronik (ETLE) baik secara statis maupun mobile.
Untuk mendukung operasi tersebut, Polda Bali telah mengoperasikan delapan titik ETLE yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung.
Terdapat lima prioritas pelanggaran yang diperhatikan, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI dan safety belt, melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.