Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Rp 130 Miliar di LPD Sangeh Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar

Kompas.com - 16/12/2022, 14:20 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.COM - AA, tersangka kasus korupsi Rp 130 miliar di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Badung, segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Luga Harlianto, mengatakan, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) telah menyerahkan tersangka AA dan barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (15/12/2022).

Proses pelimpahan tahap dua tersebut dilaksanakan usai berkas perkara dinyatakan rampung dan lengkap oleh JPU, sehingga siap untuk dibawa ke persidangan.

Baca juga: Lestarikan Hutan Pala Sangeh yang Ada Sejak Abad ke-17 di Bali

“Pada tanggal 14 Desember 2022, Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21 sehingga tersangka AA telah diserahkan (penyidik) ke JPU,” kata Luga dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/12/2022).

Luga mengatakan, dengan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti ini maka tugas dan tanggung jawa perkara sudah mejadi wewenang JPU.

Selain menerima berkas perkara, JPU juga tetap melakukan penahanan terhadap tersangka di Lemba Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, selama 20 hari ke depan.

“Pada saat penyerahan ini, Ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. JPU nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, AA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 35 orang saksi dan satu orang ahli.

Hasilnya, penyidik menemukan fakta hukum bahwa AA diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Sangeh dalam kurun waktu 2016 hingga 2020.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 130 Miliar, Pengurus LPD Sangeh Bali Jadi Tersangka

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka yang telah menjadi pengurus LPD selama 31 tahun sejak 1991 ini dengan modus membuat kredit fiktif.

Akibat perbuatan tersangka LPD Sangeh mengalami kerugian sebesar Rp 130.869.196.075,68.

Atas perbuatannya, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, atau Pasal 9, Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com