BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap KP (19) pria asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
KP merupakan pemeran pria dalam video persetubuhan yang beredar di grup WhatsApp belakangan ini.
"(Pelaku) sudah ditangkap Senin kemarin di rumahnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ditahan selama 20 hari ke depan," jelas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (24/1/2023) di Buleleng.
KP disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Setubuhi dan Jual Anak 15 Tahun, 3 Pria di Bengkulu Dibekuk Polisi
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia.
Penyidik masih mendalami lagi terkait motif dan modus pelaku melakukan aksi persetubuhan itu.
Pelaku diduga menyetubuhi korban dan merekam dengan kamera ponsel pada September 2022 lalu.
Sumarjaya menambahkan, penyidik masih fokus pada perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Sebab laporan dari orang tua korban pada pihak kepolisian, terkait dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sementara terkait dugaan penyebaran video porno akan didalami polisi dalam penyelidikan yang berbeda.
"Kalau penyebaran video itu beda konteks tindak pidananya," jelasnya.
"Tetap kami dalami dengan penyelidikan tersendiri penyebarannya video tersebut. Tapi informasi awal, ponsel milik pelaku itu sempat dijual. Ini masih kami kembangkan,” imbuhnya.
Baca juga: Aiptu AR Diduga Ajak Teman Setubuhi Istrinya, 2 Perwira Polisi di Pamekasan Ikut Terlibat
Ada dua video adegan persetubuhan yang beredar. Masing-masing video berdurasi 1 menit dan 18 detik. Polisi menduga kedua video itu merupakan satu video yang dipotong.
Video tersebut direkam menggunakan kamera telepon genggam oleh pemeran pria. Adegan itu direkam di sebuah kamar.
Menurut polisi, korban diduga tak setuju dengan perekaman persetubuhan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.