Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Sebarkan Video WNA "Nakal" di Bali Bisa Dipidana?

Kompas.com - 30/05/2023, 06:58 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengancam akan memidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) nakal.

Hal itu menyusul beredarnya video-video tingkah tak senonoh sejumlah WNA di Bali.

"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-Undang ITE, itu juga akan kita proses," kata Kapolda Bali, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Polisi Bakal Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal di Bali

Hanya yang berbau pornografi

Pada Senin (29/5/2023), Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto memperjelas pernyataan Kapolda Bali sebelumnya.

Satake mengatakan, larangan menyebarkan video atau foto kenakalan WNA hanya bagi aksi-aksi yang berbau pornografi.

Sebab, hal tersebut bisa berujung pada ancaman UU ITE.

"Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, memosting video pornografi dan pornoaksi di media sosial," kata Satake, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/5/2023).

Baca juga: WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka

Contoh kasus

Contohnya, lanjut Satake, adalah orang yang menyebarkan video WNA telanjang saat pentas tari di Puri Saraswati Ubud.

Demikian juga dengan video WNA Denmark yang menunjukkan alat kelaminnya.

Satake menegaskan, penyebar video berbau pornografi bisa dilaporkan oleh pelaku yang melakukan aksi tersebut.

Menurutnya, selain melanggar UU ITE konten-konten itu juga berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, utamanya anak-anak di bawah umur.

"Dengan ini perlu disampaikan bahwa statmen Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberi sosialisasi dan edukasi pada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif," katanya.

Apa yang harus dilakukan?

Satake mengatakan, pernyataan tersebut bukan merupakan larangan untuk melaporkan aksi WNA nakal.

"Jadi yang dimaksud kemarin oleh Bapak Kapolda, ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial tapi jangan sampai melanggar aturan yang berlaku," katanya.

Jika menemui kasus-kasus serupa, warga bisa melapor melalui kantor polisi.

"Seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau Polres sehingga kita tindak lanjuti, kalau yang memviralkan itu kena hukuman juga," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Denpasar, Yohanes Valdi Seriang Ginta), Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

Denpasar
Heboh soal 'New Moscow' di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Heboh soal "New Moscow" di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Denpasar
Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju 'Study Tour' Ditiadakan

Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju "Study Tour" Ditiadakan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Denpasar
Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Denpasar
Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Luhut: Jangan Ada Menteri 'Track Record' Tidak Bagus

Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Luhut: Jangan Ada Menteri "Track Record" Tidak Bagus

Denpasar
Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Denpasar
Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi 'Koki' Pabrik Narkoba Bali

Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi "Koki" Pabrik Narkoba Bali

Denpasar
Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com