DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Amerika Serikat berinisial LBM (36) ditilang polisi setelah video aksinya mengemudikan angkot viral di media sosial atau medsos.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan, LBM ditilang setelah dipergoki sedang mengemudikan angkot di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, Senin (12/6/2023).
"Delapan personel melaksanakan pengaturan di simpang Jalam Sunset Road-Imam Bonjol, tiba-tiba melihat mobil angkot warna biru yang sempat viral di medsos yang dikemudikan oleh WNA, selanjutnya personel untuk melakukan pengejaran," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Soal Larangan Pendakian Gunung di Bali, Wagub Sebut Jaga Tempat Suci dan Masih dalam Kajian
Sukadi mengatakan, aksi pengejaran terhadap mobil angkot tersebut berlangsung dramatis. Polisi sempat kehilangan jejak saat tiba di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.
Kemudian, polisi membagi tugas untuk mengejar angkot tersebut. Polisi menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.
Selanjutnya, polisi meminta angkot tersebut berhenti di pinggir jalan.
"Setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT, termasuk pengemudinya WNA," kata dia.
Sukadi mengatakan, polisi menilang LBM dan menahan mobil angkot yang dikemudikannya sebagai barang bukti.
Penilangan ini karena LBM melanggar ketertiban berlalu lintas, yakni tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum. Selain itu, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
"WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya," kata dia.
Baca juga: Viral Video Karyawati Toko di Bali Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diburu Polisi
Dalam sebuah video yang dirilis polisi, tampak kendaraan angkot yang dikemudikan LBM tersebut mengangkut sejumlah papan seluncur.
Saat ditilang, LBM terlihat tidak melakukan perlawanan dan mau mendengar penjelasan polisi mengenai alasan dia diberhentikan di pinggir jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.