Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Reklamasi Pantai di Bali Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 09/06/2023, 23:27 WIB
Andi Hartik

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua dari lima orang tersangka dugaan reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung, Bali, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Dua tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan itu yakni Bendesa atau Kepala Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa (52) dan Gusti Made Kadiana (58).

Keduanya menggugat penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

"Sidang bagi Disel Astawa dipimpin oleh Hakim Tunggal Yogi Rachmawan. Sementara, Made Kadiana dipimpin Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara. Jadwal sidang keduanya 20 Juni 2023," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Bali, Jumat (9/6/2023), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Gerindra Hormati Proses Hukum

Menurut Astawa, kedua tersangka itu mendaftarkan perkara gugatan praperadilan pada 6 Juni 2023. Pengajuan praperadilan oleh I Wayan Disel Astawa terdaftar dengan register 15/Pid.Pra/2023/PN Dps. Sementara pengajuan praperadilan oleh Gusti Made Kadiana terdaftar dengan nomor registrasi 16/Pid.Pra/2023/PN Dps.

Termohon dalam gugatan itu adalah Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Baca juga: Desak Reklamasi Dibatalkan, Ratusan Warga Pulau Lae-lae Makassar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Provinsi

Siapkan tim hukum

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Praperadilan itu hak dari setiap orang yang bertujuan demi tegaknya hukum, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dan juga sebagai kontrol terhadap pihak kepolisian juga. Itu hal biasa dalam perkara pidana," kata Satake.

Satake memastikan, penetapan tersangka terhadap lima orang itu sesuai dengan prosedur hukum. Yakni, mulai dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com