Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Reklamasi Pantai di Bali Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 09/06/2023, 23:27 WIB
Andi Hartik

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua dari lima orang tersangka dugaan reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung, Bali, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Dua tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan itu yakni Bendesa atau Kepala Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa (52) dan Gusti Made Kadiana (58).

Keduanya menggugat penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

"Sidang bagi Disel Astawa dipimpin oleh Hakim Tunggal Yogi Rachmawan. Sementara, Made Kadiana dipimpin Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara. Jadwal sidang keduanya 20 Juni 2023," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Bali, Jumat (9/6/2023), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Gerindra Hormati Proses Hukum

Menurut Astawa, kedua tersangka itu mendaftarkan perkara gugatan praperadilan pada 6 Juni 2023. Pengajuan praperadilan oleh I Wayan Disel Astawa terdaftar dengan register 15/Pid.Pra/2023/PN Dps. Sementara pengajuan praperadilan oleh Gusti Made Kadiana terdaftar dengan nomor registrasi 16/Pid.Pra/2023/PN Dps.

Termohon dalam gugatan itu adalah Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Baca juga: Desak Reklamasi Dibatalkan, Ratusan Warga Pulau Lae-lae Makassar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Provinsi

Siapkan tim hukum

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Praperadilan itu hak dari setiap orang yang bertujuan demi tegaknya hukum, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dan juga sebagai kontrol terhadap pihak kepolisian juga. Itu hal biasa dalam perkara pidana," kata Satake.

Satake memastikan, penetapan tersangka terhadap lima orang itu sesuai dengan prosedur hukum. Yakni, mulai dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Polda Bali menetapkan lima tersangka terkait dugaan reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung, Bali.

Kelima tersangka itu adalah GMK (58), MS (52) IWDA (52) sebagai Bendesa Adat Ungasan, KG (62), dan T (64). Dua tersangka sebagai pemberi izin dan tiga tersangka membantu proses reklamasi ilegal itu.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 75 jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke-1 e KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Baca juga: Reklamasi Galangan Kapal PT BSI Dihentikan Sementara KKP, Diduga Langgar Pemanfaatan Ruang Laut

Kedua, Pasal 109 jo Pasal 36 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 3 miliar.

Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 A UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Koter Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koter Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com