BALI, KOMPAS.com- Satu dari lima orang tersangka kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Bali ternyata adalah anggota DPRD Bali yang juga kader Partai Gerindra berinisial IWDA.
Dia diduga terlibat dalam proyek reklamasi ilegal Pantai Melasti sejak 2018 hingga 2020.
Baca juga: Mereklamasi Pantai Melasti Bali untuk Bangun Beach Club, 5 Orang Jadi Tersangka
Melansir Antara Ketua DPRD Partai Gerindra Bali Made Muliawan Arya mengungkapkan, Gerindra menghormati proses hukum terhadap kader yang menjadi tersangka.
"Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan yang dialami oleh IWDA yang kebetulan adalah kader," katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya Gerindra Bali akan memberikan bantuan hukum.
Baca juga: Polisi Akan Panggil ASN yang Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada DPRD di Probolinggo
"Kami akan memberikan hal-hal membantu dalam konteks pendampingan hukum dan ini pun kami tetap melakukan koordinasi dan supervisi kepada DPP Partai Gerindra," kata dia.
Sebab, kata dia, asas hukum praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
De Gadjah menjelaskan, semua pihak berhati-hati menyikapi persoalan tersebut.
"Apalagi mengingat sekarang ini sudah memasuki tahun politik, tentu saja kita juga harus berhati-hati," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu
Sebelumnya, Polda Bali menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus reklamasi di Pantai Melasti, Kuta Selatan. Salah saunya adalah IWDA.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64). Adapun lokasi reklamasi seluas 22.310 meter persegi
Dari hasil penyelidikan, proyek reklamasi ini rencananya ditujukan untuk membangun sebuah beach club (pub atau bar yang terletak di pinggir pantai).
"Terkait peran tersangka, bahwa ada dua pelaku utama yaitu GMK dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT. TME (perusahaan yang melakukan reklamasi) kemudian yang turut membantu ketiga orang lainnya," kata Kasubit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, Senin (29/5/2023).
Sumber: Antara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.