Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereklamasi Pantai Melasti Bali untuk Bangun "Beach Club", 5 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/05/2023, 12:32 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus reklamasi di pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kelima tersangka tersebut masing-masing, berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64). Adapun lokasi reklamasi seluas 22.310 meter persegi

Baca juga: Desak Reklamasi Dibatalkan, Ratusan Warga Pulau Lae-lae Makassar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Provinsi

"Terkait peran tersangka, bahwa ada dua pelaku utama yaitu GMK dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT. TME (perusahaan yang melakukan reklamasi) kemudian yang turut membantu ketiga orang lainnya," kata Kasubit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, pada Senin (29/5/2023).

Witaya mengatakan, penetapan tersangka terhadap lima orang ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 26 Mei 2023.

Baca juga: Reklamasi Galangan Kapal PT BSI Dihentikan Sementara KKP, Diduga Langgar Pemanfaatan Ruang Laut

Dari hasil penyelidikan, proyek reklamasi ini rencananya ditujukan untuk membangun sebuah beach club (pub atau bar yang terletak di pinggir pantai).

Reklamasi dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga 2020, diawali dari pembuatan anjungan atau bangsal untuk nelayan.

"Sesuai dengan perjanjian awal dengan kelompok nelayan, salah satunya poin perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club," kata dia.

Witaya mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, proyek reklamasi tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir, dan menimbulkan kerugian negara.

"Sementara kami masih tahap proses pemberkasan ke Kejaksaan sambil berkoordinasi dengan jaksa, apabila ada yang mengarah ke tersangka lain maka akan ditindaklanjut," kata dia.

Baca juga: WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal56 ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan Rp 500 juta.

Kemudian, Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Berikutnya, Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman penjara maksimal 3 tahun dan Rp 500 juta.

Baca juga: Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Sebelumnya diberitakan, kasus berawal dari temuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara terkait aktivitas reklamasi yang dilakukan salah satu perusahaan swasta di pantai itu pada Juni 2022.

Selanjutnya, pihak Satpol PP Badung melapor ke Polda Bali karena pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan surat izin terkait proyek reklamasi tersebut.

Dari laporan itu, penyidik kemudian memanggil pihak perusahaan dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa foto-foto pesisir pantai yang telah dikeruk, fotokopi citra satelit dari BPN Kabupaten Badung pada 2018 dan 2020.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui reklamasi ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak Desa Adat Ungasan dan perusahaan tersebut dengan nilai kontrak Rp 7 miliar. Namun, yang baru terbayar sebesar Rp 5 miliar.

Pihak desa beralasan, lokasi itu disewakan ke pihak swasta agar bisa mengembalikan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bangkrut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com