DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus reklamasi di pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kelima tersangka tersebut masing-masing, berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64). Adapun lokasi reklamasi seluas 22.310 meter persegi
"Terkait peran tersangka, bahwa ada dua pelaku utama yaitu GMK dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT. TME (perusahaan yang melakukan reklamasi) kemudian yang turut membantu ketiga orang lainnya," kata Kasubit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, pada Senin (29/5/2023).
Witaya mengatakan, penetapan tersangka terhadap lima orang ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 26 Mei 2023.
Baca juga: Reklamasi Galangan Kapal PT BSI Dihentikan Sementara KKP, Diduga Langgar Pemanfaatan Ruang Laut
Dari hasil penyelidikan, proyek reklamasi ini rencananya ditujukan untuk membangun sebuah beach club (pub atau bar yang terletak di pinggir pantai).
Reklamasi dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga 2020, diawali dari pembuatan anjungan atau bangsal untuk nelayan.
"Sesuai dengan perjanjian awal dengan kelompok nelayan, salah satunya poin perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club," kata dia.
Witaya mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, proyek reklamasi tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir, dan menimbulkan kerugian negara.
"Sementara kami masih tahap proses pemberkasan ke Kejaksaan sambil berkoordinasi dengan jaksa, apabila ada yang mengarah ke tersangka lain maka akan ditindaklanjut," kata dia.
Baca juga: WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal56 ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan Rp 500 juta.
Kemudian, Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Berikutnya, Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman penjara maksimal 3 tahun dan Rp 500 juta.
Baca juga: Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023
Sebelumnya diberitakan, kasus berawal dari temuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara terkait aktivitas reklamasi yang dilakukan salah satu perusahaan swasta di pantai itu pada Juni 2022.
Selanjutnya, pihak Satpol PP Badung melapor ke Polda Bali karena pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan surat izin terkait proyek reklamasi tersebut.
Dari laporan itu, penyidik kemudian memanggil pihak perusahaan dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa foto-foto pesisir pantai yang telah dikeruk, fotokopi citra satelit dari BPN Kabupaten Badung pada 2018 dan 2020.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui reklamasi ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak Desa Adat Ungasan dan perusahaan tersebut dengan nilai kontrak Rp 7 miliar. Namun, yang baru terbayar sebesar Rp 5 miliar.
Pihak desa beralasan, lokasi itu disewakan ke pihak swasta agar bisa mengembalikan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bangkrut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.