Sebelumnya diberitakan, Polda Bali menetapkan lima tersangka terkait dugaan reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung, Bali.
Kelima tersangka itu adalah GMK (58), MS (52) IWDA (52) sebagai Bendesa Adat Ungasan, KG (62), dan T (64). Dua tersangka sebagai pemberi izin dan tiga tersangka membantu proses reklamasi ilegal itu.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 75 jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke-1 e KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Baca juga: Reklamasi Galangan Kapal PT BSI Dihentikan Sementara KKP, Diduga Langgar Pemanfaatan Ruang Laut
Kedua, Pasal 109 jo Pasal 36 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 3 miliar.
Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 A UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan denda Rp 500 juta.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.