Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salurkan Wanita Jadi PSK di Sri Lanka, Pelaku TPPO di Buleleng Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/07/2023, 21:02 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Ida Susanti (52) terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (5/7/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim PN singaraja, Made Bagiartha, Rabu dalam amar putusannya.

Ida Susanti dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 4 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomot 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Baca juga: Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Banyuwangi Ditangkap, Beri Iming-iming Gaji Tinggi di Luar Negeri

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Singaraja tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman penjara 9 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 400 juta, subsidair enam bulan pidana kurungan terhadap Ida Susanti.

Selain itu, ia juga diminta membayar biaya restitusi pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp 21.500.000, subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Ida Susanti didakwa melakukan TPPO. Ia terlibat melakukan eksploitasi terhadap pekerja migran karena menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan sebagai terapis spa. Namun, korban justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Sri Lanka.


Ida Susanti bekerja sama dengan seorang pria asal Sri Lanka bernama Muhamad Sheik Hanifa dan seorang perempuan lain bernama Nurhayati alias Rara, dalam merekrut calon pekerja migran.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan Ida Susanti berperan memberikan pelatihan sebagai terapis terhadap korban serta membujuk korban agar bersedia bekerja di Sri Lanka.

Baca juga: Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Mahasiswa di NTT Ditangkap Polisi

Ia menjanjikan korban bekerja sebagai spa terapis di Hill Top Garden Resort Sri Lanka dengan gaji 500 dollar Amerika Serikat per bulan dan tempatnya resmi.

Sebelum berangkat ke Sri Lanka pada 2 Oktober 2021 lalu, korban sempat menyetor uang sebanyak Rp 21,5 juta dalam empat kali termin pembayaran pada terdakwa.

Ida Susanti memberangkatkan korban tidak sesuai prosedur. Bahkan, di Sri Lanka korban justru dipekerjakan di layanan spa yang tidak jelas dan tertutup serta dijaga ketat.

Tempat spa itu juga memberikan layanan seksual. Di layanan spa itu korban diminta melayani spa plus-plus.

Jika menolak, korban tak mendapat gaji apalagi bonus. Korban pun menolak hingga disekap selama setahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Denpasar
Tesla Belum Akan Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Tesla Belum Akan Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Denpasar
Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Denpasar
Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Denpasar
Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Denpasar
Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Denpasar
Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Denpasar
Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Denpasar
Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Denpasar
Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Denpasar
Disambut Jokowi di 'Gala Dinner' WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Disambut Jokowi di "Gala Dinner" WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Denpasar
Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Denpasar
Di Depan Delegasi WWF,  Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Di Depan Delegasi WWF, Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Denpasar
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Denpasar
Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com