DENPASAR, KOMPAS.com - Aksi brutal dilakukan gerombolan pemuda di Jalan Gunung Talang, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Mereka membacok seorang pria berinisial ASPC lantaran tak terima diancam pakai golok oleh korban. Para pelaku juga merusak rumah dan kendaraan milik korban.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, aksi pengeroyokan dan perusakan terjadi pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
"Tersangka berjumlah 11 orang, tujuh sudah ditangkap, empat orang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Polisi Temukan Luka Bacok pada Mayat yang Ditemukan di Pantai Tampora Situbondo
Adapun, para pelaku yang ditangkap yakni AAM (22), TD (23), YM (25), IJL (22), IM (22), VM (19, dan ALM (25).
Sementara, empat pelaku yang masih diburu polisi masing-masing bernama Darma, Adi Putra, Polce dan Alfred.
Bambang mengatakan, peristiwa ini berawal ketika para pemuda ini merayakan ulah tahun salah satu temannya dengan berpesta minuman alkohol jenis arak dan anggur merah.
Saat hendak pulang, terjadi perselisihan di antara mereka sehingga menimbulkan keributan yang menganggu waktu istirahat warga sekitar.
Kemudian, beberapa warga, termasuk korban menegur para pelaku dan meminta mereka untuk pulang dari lokasi tersebut.
Baca juga: Usai Bacok Istri yang Selingkuh dengan Tetangga, Pria di Dairi Sumut Serahkan Diri
"Datanglah korban sambil membawa sebilah pisau golok dan mengatakan jangan kalian bikin ribut di sini ini wilayah saya sambil mengacungkan pisau yang dibawa," kata Bambang.
Melihat korban membawa golok, lanjut Bambang, pelaku TD juga langsung bergegas mengambil parang yang ada di kamar kos temannya.
Kemudian, terjadi perkelahian antara keduanya dan pelaku AAN berhasil merebut golok dari tangan korban.
Korban yang sudah dalam keadaan terpojok terpaksa lari, namun tetap dikejar oleh para pelaku hingga ke rumahnya.
"Tepat di depan pintu gerbang rumah korban, ANN menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kanan, dan sampai di halaman rumah pisau golok di tangan AAN direbut oleh TD, kemudian menebas lengan kanan korban," kata Bambang.
Baca juga: Yang Mundur sebagai Penyelenggara World Beach Games adalah Panitia Pusat, Bukan Pemprov Bali
Bambang mengatakan dalam waktu bersamaan salah pelaku juga melempari batu ke arah hidung korban.
Melihat kejadian itu, anak korban langsung menarik ayahnya ke dalam rumah agar selamat dari amukan para pelaku.
"Saat bersamaan juga para pelaku yang lainnya melempar jendela dan genteng rumah korban secara membabi buta dan juga merusak kendaraan pelapor hingga rusak," kata dia.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindakan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.