DENPASAR, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi Bali memungut retribusi kepada wisatawan mancanegara diminta untuk disosialisasikan terlebih dahulu sebelum benar-benar diterapkan.
Kepala Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, sosialisasi sebaiknya digencarkan jika mekanismenya sudah ditentukan oleh Pemprov.
“Kita dorong juga bagaimana aturan yang baru mekanismenya benar-benar tersosialisasi dulu dengan baik sebelum diterapkan, jangan sampai setelah diterapkan ada pertanyaan-pertanyaan dan terjadi komplain karena ini kan menyangkut warga negara di berbagai negara,” kata Nyoman Sri di Denpasar, Jumat (21/7/2023) seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Koster Dukung Penarikan Retribusi Snorkeling bagi Wisman di Nusa Penida Bali
Rencana pungutan retribusi kepada wisatawan mancanegara masih pada tahap penyusunan raperda antara Gubernur dan DPRD Bali.
Disebutkan dalam raperda itu, tujuan dari pungutan ini untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Selain sosialisasi, penting juga untuk Pemprov menyiapkan betul regulasi retribusi tersebut. Itu agar di kemudian hari tak ada persoalan yang menyangkut pungutan ini.
"Selain sosialisasi, juga harus jelas hukumnya, petunjuk teknis, prosedur pungutan, petugas pelaksana, tata kelola hingga peruntukan hasil pungutannya", kata Sri.
“Jadi disiapkan sistem yang transparan, kalau bisa daring lebih baik lagi karena menciptakan transparansi, kemudian pembayaran lewat pintu apa. Kalau bisa terintegrasi jangan sampai lewat banyak pintu karena pengawasannya agak sulit,” ujarnya.
Nantinya apabila ada keluhan dari wisatawan mancanegara, Ombudsman Bali mengaku siap menerima laporan untuk ditindaklanjuti dengan persyaratan kepemilikan Kitas atau Kitap sebagai syarat pelaporan.
Diberitakan, Gubernur Bali I Wayan Koster menuturkan, Pemprov Bali bakal menarik retribusi sebesar Rp 150.000 bagi turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Pemerintah Provinsi Bali sedang menggodok peraturan daerah (Perda) terkait kebijakan tersebut dan mulai diterapkan pada tahun 2024.
Baca juga: Tahun 2024, Turis Asing yang Masuk Bali Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000
"Pembayaran pemungutan bagi wisatawan asing wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Segera ini, akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis," kata dia dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, pada Rabu (12/7/2023).
Koster mengatakan, pungutan bagi wisatawan akan dilakukan baik saat langsung berkunjung ke Bali maupun melalui daerah lain di wilayah Indonesia.
Selain itu, tarif senilai Rp 150.000 berlaku untuk satu kali kunjungan wisata dengan sistem pembayaran diterapkan secara elektronik atau e-payment.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.