Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koster Dukung Penarikan Retribusi Snorkeling bagi Wisman di Nusa Penida Bali

Kompas.com - 03/07/2023, 16:15 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penarikan retribusi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak snorkeling atau diving di Kepulauan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

Kebijakan ini sempat ramai di media sosial karena dianggap tiba-tiba diterapkan tanpa ada sosialisasi dengan pelaku pariwisata setempat.

"(Penarikan retribusi) sesuai peraturan memang dijalankan, cuma mungkin ada yang belum dapat sosialisasi," kata dia saat ditemui di Gedung DPRD Bali, pada Senin (3/7/2023).

Ia mengatakan sudah memerintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan Bali untuk melakukan sosialisasi bagi pelaku pariwisata yang masih keberatan terhadap kebijakan tersebut.

Baca juga: Soal WNA Manfaatkan Status Perkawinan untuk Kuasai Lahan di Bali, Koster Akan Kumpulkan Kepala Daerah

"Saya sudah meminta Dinas Kelautan menertibkan di lapangan," tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KKP) Provinsi Bali Putu Sumardiana menjelaskan, penarikan retribusi ini mulai diberlakukan per 1 Juli 2023.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 7 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Biaya retribusi bagi wisatawan domestik senilai Rp 10.000 dan wisatawan mancanegara Rp 100.000.

"Mulai 1 Juli kita sudah melakukan razia dengan beberapa instansi terkait seperti Satpol PP, Kepolisian untuk membantu menegakan aturan ini," kata dia.

"Itu tidak semua wisatawan dikenai saat ke Nusa Penida, yang melaksanakan aktivitas snorkeling itu saja, yang memanfaatkan jasa dan kawasan konservasi," sambungnya.

Baca juga: Nama Ketut di Bali Terancam Punah, Koster Mengaku Diminta Megawati Hapus Program KB

Ia mengatakan, retribusi ini sedianya sudah berjalan sejak 2022 lalu. Namun, pelaksanaannya tidak berjalan optimal karena dibayar menunggu kesadaran wisatawan atau pelaku usaha wisata.

Dalam enam bulan terakhir, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sudah gencar melakukan sosialisasi agar retribusi wajib diberlakukan.

"Ini baru sebagian yang punya kesadaran untuk membayar itu pun enggak semua seolah-olah belum punya efektif, makanya saya memastikan per 1 Juli kita membentuk tim gabungan baik satpol PP dinas KP bersama-sama mengawasi," katanya.


Sumardiana mengatakan, dana dari retribusi ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pelestarian wilayah konservasi dan biaya operasional tim pengawasan di lokasi.

"Nah ini uangnya masuk masuk ke khas daerah dulu, nanti diturunkan lagi ke dinas, di sana misalnya ada terumbu karang yang rusak, kegiatan pengawasan operasional, ini baru mulai menertibkan dulu. Intinya kami bertanggung jawab menjaga kelestarian alam," katanya.

Baca juga: Soal Rencana Pembatasan Wisman ke Bali, Koster: Idealnya seperti di Bhutan

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tiok Bagus Pemayun menyayangkan adanya pihak yang menyebut penerapan kebijakan tersebut tanpa ada sosialisasi.

Padahal, pihaknya bersama KKP telah mengundang asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gagawisri) untuk mensosialisasikan aturan ini pada 25 Oktober 2022 di Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Namun, dari 100 pengusaha yang diundang, hanya 28 yang hadir dalam kesempatan tersebut.

"Yang ada memang hanya 28 pengusaha dari yang kita undang 100 sekian. Tentunya dari sosialisasi udah kami lakukan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com