BALI, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster akan mengumpulkan bupati dan wali kota se-Bali untuk membahas rencana larangan WNA memiliki lahan dengan jalan perkawinan.
"Melarang WNA memiliki atau menguasai lahan di Bali secara langsung dan tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan status perkawinan dengan krama lokal Bali. Ini harus kita kendalikan," tutur Koster di Denpasar, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Koster Sebut Luas Bali Menyusut dalam 5 Tahun Terakhir, Terkikis 50 Km Persegi karena Abrasi
Koster mengungkapkan, para WNA sengaja menikahi WNI, khususnya warga lokasl di Bali, dengan tujuan menyiasati aturan hak atas tanah.
"Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus urusi ini dengan serius. Penduduk lokasl dimanfaatkan oleh WNA kawin untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset," katanya.
Menurut dia, WNA tersebut melakukan kawin cerai setelah sudah memiliki tanah di Bali.
Baca juga: Koster Bongkar Siasat WNA di Bali Miliki Lahan, Kawin Cerai dengan Warga Lokal
"Ini berbahaya terhadap Bali masa yang akan datang, kawin sebentar, cerai. Kawin sebentar, cerai, akhirnya ita menghadapi masalah ke depannya. Tanahnya sudah dimiliki jadinya," imbuh Koster.
Imbasnya, terjadi alih fungsi dan kepemilikan lahan sampai persoalan moral.
"Pemanfaatan penduduk lokal Bali oleh WNA semakin meningkat untuk kepentingan penguasaan aset yang berimplikasi pada ancaman tingginya alih fungsi dan kepemilikan lahan, serta terjadinya degradasi moral masyarakat," papar dia.
Baca juga: Nama Ketut di Bali Terancam Punah, Koster Mengaku Diminta Megawati Hapus Program KB
Sejumlah WNA juga meminjam nama warga lokal untuk membangun vila ilegal di kawasan Bali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.
"Sebenarnya perlu kita ketahui bahwa para penanam modal ini atau orang-orang asing ini sering meminjam nama orang Indonesia, terutama nama orang Bali, sebenarnya ini dilarang peraturan perundang-undangan di mana perjanjian ini batal demi hukum, tidak punya kekuatan," kata dia saat itu.
Aktivitas peminjaman nama ini dilakukan menyiasati aturan pembatasan hak atas tanah oleh WNA.
Adapun salah aturan hukum terkait Nominee Agreement tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) UU No. 5 Tahun tentang Agraria. Pasal tersebut secara mengatakan hanya WNI yang memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikan
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.