Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal WNA Manfaatkan Status Perkawinan untuk Kuasai Lahan di Bali, Koster Akan Kumpulkan Kepala Daerah

Kompas.com - 30/06/2023, 08:23 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster akan mengumpulkan bupati dan wali kota se-Bali untuk membahas rencana larangan WNA memiliki lahan dengan jalan perkawinan.

"Melarang WNA memiliki atau menguasai lahan di Bali secara langsung dan tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan status perkawinan dengan krama lokal Bali. Ini harus kita kendalikan," tutur Koster di Denpasar, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Koster Sebut Luas Bali Menyusut dalam 5 Tahun Terakhir, Terkikis 50 Km Persegi karena Abrasi

Kawin cerai

Koster mengungkapkan, para WNA sengaja menikahi WNI, khususnya warga lokasl di Bali, dengan tujuan menyiasati aturan hak atas tanah.

"Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus urusi ini dengan serius. Penduduk lokasl dimanfaatkan oleh WNA kawin untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset," katanya.

Menurut dia, WNA tersebut melakukan kawin cerai setelah sudah memiliki tanah di Bali.

Baca juga: Koster Bongkar Siasat WNA di Bali Miliki Lahan, Kawin Cerai dengan Warga Lokal

"Ini berbahaya terhadap Bali masa yang akan datang, kawin sebentar, cerai. Kawin sebentar, cerai, akhirnya ita menghadapi masalah ke depannya. Tanahnya sudah dimiliki jadinya," imbuh Koster.

Imbasnya, terjadi alih fungsi dan kepemilikan lahan sampai persoalan moral.

"Pemanfaatan penduduk lokal Bali oleh WNA semakin meningkat untuk kepentingan penguasaan aset yang berimplikasi pada ancaman tingginya alih fungsi dan kepemilikan lahan, serta terjadinya degradasi moral masyarakat," papar dia.

Baca juga: Nama Ketut di Bali Terancam Punah, Koster Mengaku Diminta Megawati Hapus Program KB


 

Pinjam nama warga lokal

Sejumlah WNA juga meminjam nama warga lokal untuk membangun vila ilegal di kawasan Bali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.

"Sebenarnya perlu kita ketahui bahwa para penanam modal ini atau orang-orang asing ini sering meminjam nama orang Indonesia, terutama nama orang Bali, sebenarnya ini dilarang peraturan perundang-undangan di mana perjanjian ini batal demi hukum, tidak punya kekuatan," kata dia saat itu.

Aktivitas peminjaman nama ini dilakukan menyiasati aturan pembatasan hak atas tanah oleh WNA.

Adapun salah aturan hukum terkait Nominee Agreement tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) UU No. 5 Tahun tentang Agraria. Pasal tersebut secara mengatakan hanya WNI yang memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikan

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com