BULELENG, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Belgia berinisial DD (38) dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja, Bali karena melebihi masa izin tinggal (overstay) hingga nyaris setahun.
"DD memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022 dan pada saat diamankan telah overstay selama 322 hari," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).
Ia mengatakan, DD dideportasi, pada Minggu (2/7/2023) malam. DD menumpangi pesawat maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 rute Denpasar–Amsterdam dengan tujuan akhir Brussels, Belgia.
"Untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi kemarin malam," katanya.
Sebelumnya, DD ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja saat menggelar patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, pada Selasa (27/6/2023).
DD langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya diperiksa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur dan setelah melihat potensi pekerjaan di Bali yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan," jelasnya.
"Tetapi sampai dengan diamankan oleh petugas imigrasi yang bersangkutan belum menemukan pekerjaan," kata dia.
Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju
DD pun ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu proses pendeportasian. Ia lalu dideportasi, Minggu malam.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuhnya.
"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.