Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal WNA Manfaatkan Status Perkawinan untuk Kuasai Lahan di Bali, Koster Akan Kumpulkan Kepala Daerah

Kompas.com - 30/06/2023, 08:23 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster akan mengumpulkan bupati dan wali kota se-Bali untuk membahas rencana larangan WNA memiliki lahan dengan jalan perkawinan.

"Melarang WNA memiliki atau menguasai lahan di Bali secara langsung dan tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan status perkawinan dengan krama lokal Bali. Ini harus kita kendalikan," tutur Koster di Denpasar, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Koster Sebut Luas Bali Menyusut dalam 5 Tahun Terakhir, Terkikis 50 Km Persegi karena Abrasi

Kawin cerai

Koster mengungkapkan, para WNA sengaja menikahi WNI, khususnya warga lokasl di Bali, dengan tujuan menyiasati aturan hak atas tanah.

"Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus urusi ini dengan serius. Penduduk lokasl dimanfaatkan oleh WNA kawin untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset," katanya.

Menurut dia, WNA tersebut melakukan kawin cerai setelah sudah memiliki tanah di Bali.

Baca juga: Koster Bongkar Siasat WNA di Bali Miliki Lahan, Kawin Cerai dengan Warga Lokal

"Ini berbahaya terhadap Bali masa yang akan datang, kawin sebentar, cerai. Kawin sebentar, cerai, akhirnya ita menghadapi masalah ke depannya. Tanahnya sudah dimiliki jadinya," imbuh Koster.

Imbasnya, terjadi alih fungsi dan kepemilikan lahan sampai persoalan moral.

"Pemanfaatan penduduk lokal Bali oleh WNA semakin meningkat untuk kepentingan penguasaan aset yang berimplikasi pada ancaman tingginya alih fungsi dan kepemilikan lahan, serta terjadinya degradasi moral masyarakat," papar dia.

Baca juga: Nama Ketut di Bali Terancam Punah, Koster Mengaku Diminta Megawati Hapus Program KB


 

Pinjam nama warga lokal

Sejumlah WNA juga meminjam nama warga lokal untuk membangun vila ilegal di kawasan Bali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.

"Sebenarnya perlu kita ketahui bahwa para penanam modal ini atau orang-orang asing ini sering meminjam nama orang Indonesia, terutama nama orang Bali, sebenarnya ini dilarang peraturan perundang-undangan di mana perjanjian ini batal demi hukum, tidak punya kekuatan," kata dia saat itu.

Aktivitas peminjaman nama ini dilakukan menyiasati aturan pembatasan hak atas tanah oleh WNA.

Adapun salah aturan hukum terkait Nominee Agreement tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) UU No. 5 Tahun tentang Agraria. Pasal tersebut secara mengatakan hanya WNI yang memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikan

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Denpasar
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Denpasar
Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com