DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi Warga Negara Asing (WNA) nakal di Bali.
Satgas bernama "Bali Becik" ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, pembentukan Satgas Bali Becik ini sebagai bentuk respons atas maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh WNA akhir-akhir ini.
Baca juga: Penjaga Warung di Bali Didakwa Bunuh WN Australia, Korban Disebut Berbuat Onar Saat Mabuk
Dalam catatannya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali telah mendeportasi 163 WNA dari berbagai negara terhitung sejak Januari hingga Juni 2023.
"Setiap bulannya Satgas (Bali Becik) ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/7/2023).
Adapun Satgas ini terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar. Satgas ini akan bertugas hingga 31 Desember 2023.
Silmy berharap dengan adanya Satgas ini bisa menekan pelanggaran hukum dan norma oleh WNA, sehingga Bali lebih baik lagi (Bali Becik).
Menurutnya, WNA yang berbuat onar kebanyak mereka yang bermodal tipis untuk berwisata di Bali. Mereka datang ke Bali lantaran biaya wisatanya murah.
"Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar," kata dia.
Baca juga: Bersitegang Saat Minum Miras, WN Australia di Bali Ditusuk Temannya
"Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis," sambung Silmy.
Satgas Bali Becik menyediakan nomor hotline 081399679966 untuk melayani masyarakat hendak melapor WNA yang kedapatan melanggar hukum dan norma di Pulau Dewata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.