BANGLI, KOMPAS.com- Polisi menangkap SNT, (34), warga Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi, Bali.
SNT ditangkap lantaran terkait kasus peredaran uang palsu dan penipuan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto, mengatakan kasus ini bermula ketika pelaku membeli mobil Honda Civic Verio tahun 1996 milik I Wayan Witarsana (43), seharga Rp 40 juta dengan uang muka Rp 7 juta, pada tahun 2022.
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Pantai Legian Bali, Polisi Lakukan Penyelidikan
Selanjutnya, pelaku melunasi pembelian mobil tersebut mengunakan mata uang asing pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 58 lembar, pada 1 Juni 2023.
Belakangan, korban menyadari dirinya telah ditipu saat hendak menukarkan uang dari pelaku tersebut di money changer di Ubud, Gianyar. Ternyata, 58 lembar dolar Amerika Serikat tersebut adalah uang palsu.
Baca juga: 2 Turis Asing Dipalak Pemandu Wisata Pura Besakih Bali, Gubernur: Pelaku Diperingatkan
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 33.000.000, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kintamani untuk diproses lebih lanjut," kata Ruli dalam keterangan tertulis, pada Selasa (18/7/2023).
Beli uang palsu
Selanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Banjar Kayu Kapas, Kintamani, pada Kamis (13/7/2023).
Ruli mengungkapkan, pelaku mengaku uang palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di Jakarta seharga Rp 200 juta untuk 1.000 lembar.
Dari 1.000 lembar uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat tersebut, pelaku hanya mengunakan 58 lembar untuk melakukan transaksi dengan korban dan sisanya sudah dibakar.
"Uang palsu dibeli di Jakarta sejumlah kurang lebih bernilai 1,5 miliar atau 1.000 lembar. Dibeli seharga Rp 200 juta," kata dia.
Baca juga: Polisi Sita 2.200 Lembar Uang Palsu Dollar AS Setara Rp 33 T di Sukabumi
Ruli mengatakan, pihaknya masih mendalami pengakuan pelaku dan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran uang palsu tersebut.
"Sampai saat ini masih sedang kita dalami. Pengakuannya tidak ada (membelanjakan barang lain pakai uang palsu). Kita menyita hanya 58 lembar saja," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.