Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Beli 1.000 Lembar Uang Palsu Seharga Rp 200 Juta, Dipakai Untuk Lunasi Mobil

Kompas.com, 18 Juli 2023, 11:41 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANGLI, KOMPAS.com- Polisi menangkap SNT, (34), warga Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi, Bali.

SNT ditangkap lantaran terkait kasus peredaran uang palsu dan penipuan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto, mengatakan kasus ini bermula ketika pelaku membeli mobil Honda Civic Verio tahun 1996 milik I Wayan Witarsana (43), seharga Rp 40 juta dengan uang muka Rp 7 juta, pada tahun 2022.

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Pantai Legian Bali, Polisi Lakukan Penyelidikan

Uang palsu

Selanjutnya, pelaku melunasi pembelian mobil tersebut mengunakan mata uang asing pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 58 lembar, pada 1 Juni 2023.

Belakangan, korban menyadari dirinya telah ditipu saat hendak menukarkan uang dari pelaku tersebut di money changer di Ubud, Gianyar. Ternyata, 58 lembar dolar Amerika Serikat tersebut adalah uang palsu.

Baca juga: 2 Turis Asing Dipalak Pemandu Wisata Pura Besakih Bali, Gubernur: Pelaku Diperingatkan

"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 33.000.000, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kintamani untuk diproses lebih lanjut," kata Ruli dalam keterangan tertulis, pada Selasa (18/7/2023).

Beli uang palsu

Selanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Banjar Kayu Kapas, Kintamani, pada Kamis (13/7/2023).

Ruli mengungkapkan, pelaku mengaku uang palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di Jakarta seharga Rp 200 juta untuk 1.000 lembar.

Dari 1.000 lembar uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat tersebut, pelaku hanya mengunakan 58 lembar untuk melakukan transaksi dengan korban dan sisanya sudah dibakar.

"Uang palsu dibeli di Jakarta sejumlah kurang lebih bernilai 1,5 miliar atau 1.000 lembar. Dibeli seharga Rp 200 juta," kata dia.

Baca juga: Polisi Sita 2.200 Lembar Uang Palsu Dollar AS Setara Rp 33 T di Sukabumi

Ruli mengatakan, pihaknya masih mendalami pengakuan pelaku dan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran uang palsu tersebut.

"Sampai saat ini masih sedang kita dalami. Pengakuannya tidak ada (membelanjakan barang lain pakai uang palsu). Kita menyita hanya 58 lembar saja," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau