DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi bakal memanggil pengelola vila di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali, yang dijadikan lokasi sekelompok geng pelajar menggelar pesta minuman keras (miras).
"Kita akan proses panggil pemilik vila, dalam artian anak-anak ini kan mereka mengumpulkan uang Rp 50.000 untuk menyewa vila dan minum (miras)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas pada Jumat (21/7/2023).
Bambang mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali untuk memberi imbauan kepada pengelola tempat penginapan agar lebih selektif melayani konsumen.
"Kami akan berkoordinasi dengan PHRI untuk menandakan jika ada anak di bawah umur mohon bisa diseleksi," kata dia.
Bambang menuturkan, para pelajar yang tergabung dalam geng tersebut bersama orang tuanya sudah diberikan pembinaan di Gedung Lantai 3 Pesat Gatra Mapolresta Denpasar, Jumat.
Dalam kesempatan tersebut, para pelajar ini juga menandatangani surat pernyataan bersedia membubarkan kelompok geng yang dibentuk sejak tahun 2008 tersebut.
"Mereka membuat surat pernyataan tidak lagi bergabung dan bersedia tidak berhubungan lagi dengan beberapa temannya di luar dan bersepakat untuk tidak terlibat lagi dari "Bajing Kids" dan siap membubarkan diri," katanya.
Baca juga: Polisi Sebut Geng Pelajar Bajing Kids di Bali Wajibkan Anggota Iuran Rp 50.000 untuk Pesta Miras
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan akan memanggil kepala sekolah dari seluruh SMP se-Kota Denpasar untuk membahas hal ini.
"Meminta mereka untuk mengecek di masing-masing sekolah jika ada siswanya yang terlibat segera mengambil langkah antisipasi dan berperan aktif melakukan pembinaan," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.