Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Penerbitan KTP di Bali, WN Ukraina dan WN Suriah Dituntut Berbeda

Kompas.com, 20 Juli 2023, 21:45 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua orang pria Warga Negara Asing (WNA), Mohammad Nizar Zghaib (32), asal Suriah dan Krynin Rodion (39) asal Ukraina, dituntut hukuman penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus suap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Bali.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Kamis (20/7/2023).

Dalam sidang tersebut, Nizar dan Rodion secara berturut-turut mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Catur Rianita Dharmawati dan Mia Fida di depan Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi.

Baca juga: Soal WNA Ukraina dan Suriah di Bali Punya KTP Indonesia, Ganti Nama Jadi Rudi dan Agung, Bayar hingga Rp 31 Juta

Terhadap Nizar, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso dengan penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Mia saat membacakan amar tuntutannya.

Baca juga: WN Ukraina Pemilik KTP Palsu di Bali Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Dalam berkas terpisah, JPU menuntut Rodion dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi dengan penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Mia.

Menurut JPU, faktor pemberat hukuman kedua terdakwa yakni perbuatannya dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan mengancam stabilitas keamanan nasional.

Salah satu hal yang meringankan Rodion yakni karena mengakui terus terang perbuatannya dalam persidangan. Sedangkan, Nizar berbelit-belit dalam persidangan.

JPU menyakini perbuatan Nizar dan Rodion melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Nizar dan Rodion didakwa menyuap aparat negara untuk mendapatkan identitas palsu berkebangsaan Indonesia, yakni Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, pada tahun 2022.

Dalam kasus ini, mereka bersekongkol dengan oknum anggota Denma Kodam IX/Udayana, berinisial PNP (berkas di Pengadilan Militer Denpasar) dan pegawai spa Nur Kasinayati Marsudiono.

PNP dan Nur bertindak untuk menyuap Kepala Dusun Sekar Kangin Wayan Sunaryo dan Pegawai Honorer di Kecamatan Denpasar I Ketut Sudana. Sedangkan, Sudana dan Sunaryo berperan untuk menerbitkan kartu indentitas WNI kepada dua WNA tersebut.

Disebutkan, total uang yang digelontorkan Nizar kepada PNP untuk mendapatkan identitas palsu mencapai Rp 15,5 juta. Kemudian, PNP membagikan uang tersebut kepada Sudana sebesar Rp 10,5 juta dan Sunaryo Rp 1 juta.

Sementara itu, Rodion harus merogoh kocek sebesar Rp 31 juta untuk mendapatkan indentitas WNI tersebut. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi yakni PNP menerima Rp 16 juta, Nur Rp 8,5 juta, Sudana Rp 10 juta, dan Sunaryo Rp 2 juta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau