KOMPAS.com - RK (37), warga negara Ukraina di Bali memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia dan kartu keluarga berkewarganegaran Indonesia.
Bahkan, dalam KTP ilegalnya, RK memiliki nama Alexandre Nur Rudi. Ia pun bersikukuh dipanggil dengan nama Rudi.
Diduga ia membeli KTP dan KK di Bali seharga Rp 31 juta. Ia mengaku terpaksa melakukan itu untuk menghindari perang di Ukraina.
RK ditangkap saat operasi intelijen imigrasi yang curiga atas keberadaan turis di sebuah vila di Kuta.
Saat diperiksa, WN Ukraina tersebut ternyata memiliki KTP dengan nama orang Indonesia.
Baca juga: Hindari Perang, WN Ukraina Bayar Rp 31 Juta agar Punya KTP WNI di Bali
RK masuk ke Indonesia melalui Bali pada tahun 2020 dengan menggunakan visa kunjungan B.2.11 dengan tujuan menghindari perang Ukraina.
Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
"RK datang pertama kali ke Indonesia tahun 2020 dengan tujuan utama datang ke Bali untuk menghindari perang Ukraina (dengan Rusia)," kata dia saat dihubungi wartawan pada Jumat (10/3/2023).
Selama tinggal di Bali, visa kunjungan miliknya pun berakhir pada 5 Desember 2022. Ia tak berniat untuk memperpanjang izin tinggalnya di Imigrasi.
Alasannya karena ia sudah mengantongi KTP yang diperoleh dari orang yang bernama Puji. KTP tersebut ia dapatkan pada Oktober 2022 setelah membayar Rp 31 juta ke Puji.
Baca juga: Dalam 1 Pekan, Imigrasi Tangkap 1 WN Ukraina Pemilik KTP Diduga Palsu dan 5 WNA Over Stay
Uang Rp 31 juta itu dibayar secara bertahap dan Puji menyerahkan KTP palsu kepada RK pada 26 November 2022.
"Setelah lunas, kemudian dua minggu terlapor pergi ke Dukcapil Badung bersama Puji untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina," kata dia.
Selain memiliki KTP dan KK, RK juga memilik ATM bank di Indonesia dan berencana mengurus NPWP.
Sementara itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya telah menelusuri kasus warga negara Ukraina di Bali yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hasilnya, Zudan menemukan bahwa WN Ukraina tersebut memang telah mengirimkan berkas melalui online.