Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal WNA Ukraina dan Suriah di Bali Punya KTP Indonesia, Ganti Nama Jadi Rudi dan Agung, Bayar hingga Rp 31 Juta

Kompas.com, 11 Maret 2023, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RK (37), warga negara Ukraina di Bali memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia dan kartu keluarga berkewarganegaran Indonesia.

Bahkan, dalam KTP ilegalnya, RK memiliki nama Alexandre Nur Rudi. Ia pun bersikukuh dipanggil dengan nama Rudi.

Diduga ia membeli KTP dan KK di Bali seharga Rp 31 juta. Ia mengaku terpaksa melakukan itu untuk menghindari perang di Ukraina.

RK ditangkap saat operasi intelijen imigrasi yang curiga atas keberadaan turis di sebuah vila di Kuta.

Saat diperiksa, WN Ukraina tersebut ternyata memiliki KTP dengan nama orang Indonesia.

Baca juga: Hindari Perang, WN Ukraina Bayar Rp 31 Juta agar Punya KTP WNI di Bali

RK masuk ke Indonesia melalui Bali pada tahun 2020 dengan menggunakan visa kunjungan B.2.11 dengan tujuan menghindari perang Ukraina.

Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

"RK datang pertama kali ke Indonesia tahun 2020 dengan tujuan utama datang ke Bali untuk menghindari perang Ukraina (dengan Rusia)," kata dia saat dihubungi wartawan pada Jumat (10/3/2023).

Selama tinggal di Bali, visa kunjungan miliknya pun berakhir pada 5 Desember 2022. Ia tak berniat untuk memperpanjang izin tinggalnya di Imigrasi.

Alasannya karena ia sudah mengantongi KTP yang diperoleh dari orang yang bernama Puji. KTP tersebut ia dapatkan pada Oktober 2022 setelah membayar Rp 31 juta ke Puji.

Baca juga: Dalam 1 Pekan, Imigrasi Tangkap 1 WN Ukraina Pemilik KTP Diduga Palsu dan 5 WNA Over Stay

Uang Rp 31 juta itu dibayar secara bertahap dan Puji menyerahkan KTP palsu kepada RK pada 26 November 2022.

"Setelah lunas, kemudian dua minggu terlapor pergi ke Dukcapil Badung bersama Puji untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina," kata dia.

Selain memiliki KTP dan KK, RK juga memilik ATM bank di Indonesia dan berencana mengurus NPWP.

Mengirimkan berkas melalui online

Sementara itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya telah menelusuri kasus warga negara Ukraina di Bali yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hasilnya, Zudan menemukan bahwa WN Ukraina tersebut memang telah mengirimkan berkas melalui online.

"Layanan pembuatan biodata berkasnya dikirimkan melalui online. Semua syarat sesuai aturan yaitu F.101, F.104," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, warga negara Ukraina tersebut juga melampirkan surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan, surat keterangan kepala dusun, persetujuan kesediaan dari pemilik KK, dan bukti pengecekan biometrik iris mata.

Baca juga: Soal WNA Ber-KTP di Bali, Ini Hasil Penulusuran Dirjen Dukcapil

Akan tetapi, dokumen permohonan tersebut semuanya ternyata dipalsukan.

Zudan memastikan, Dukcapil telah memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik tersebut dan tidak bisa dibuka kembali.

Pihaknya juga telah menegur dan mengingatkan Kadisdukcapil Kota Denpasar agar lebih cermat dalam menerbitkan NIK bagi orang dewasa.

"Verifikasinya harus ketat dan cermat, perlu cek secara fisik termasuk koordinasi dengan imigrasi," katanya lagi.

Warga Suriah punya KTP, bayar Rp 8 juta

Kelakuan turis di Bali yang mengendarai motor secara ugal-ugalanDok. @thecanggupole Kelakuan turis di Bali yang mengendarai motor secara ugal-ugalan
Selain RK, petugas juga mengamankan WNA Suriah berinisial MZN (31) dengan kasus yang sama karena memiliki KTP Indonesia dan KK berkebangsaan Indonesia.

MZN ditangkap di sebuah indekos di Bali pada Fabruari 2023. Ia mengaku membuat KTP Indonesia seharga Rp 8 juta supaya bisa berbisnis di Bali.

Pria 31 tahun itu mengaku awalnya ia mencari jasa pembuatan KTP dan KK di aplikasi pencarian.

Lalu seorang warga bernama Wayan yang diduga calo mengaku bisa membantu MZN untuk megurus pembuatan KTP senilai Rp 15 juta.

"Yang bersangkutan mencari informasi tentang pembuatan kartu identitas di internet dan menemukan agen bernama Wayan yang mengarahkan untuk memproses KTP dengan harga Rp 15 juta," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Pengakuan Turis Asing yang Bekerja Secara Ilegal di Bali, Ada yang Jadi Pelatih Selancar

Setelah tawar-menawar, MZN sepakat membayar Rp 8 juta untuk pembuatan KTP, KK, dan NPWP.

Proses pembuatan KTP berlangsung selama satu minggu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar. Identitas baru MZN dalam dokumen tersebut bernama Agung Nizar Santoso.

Berdasarkan data Dinas Dukcapil Kota Denpasar, MZN merekam KTP pada 15 September 2022.

Dia menumpang KK warga atas nama Ketut Sutayer yang beralamat di Jalan Kerta Dalam Sari IX Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Kota Denpasar.

MZN mengaku membutuhkan identitas Indonesia agar bisa bisnis di Indonesia.

Ia datang pertama kali ke Indonesia pada tahun 2015 dengan visa kunjungan sosial dengan masa berlaku 14 hari.

Baca juga: 2 WN Rusia Buka Kursus Kendarai Motor di Bali, Ditangkap Usai Videonya Viral

MZN lalu memanfaatkan visa ini untuk belajar arsitektur sekaligus mencari peluang investasi.

"Tujuan pembuatan KTP mempermudah membuka rekening bank dan transaksi dibandingkan rekening internasional," katanya.

Sejak saat itu MZN tercatat sudah lima kali masuk Indonesia dan mengaku sudah menemukan lahan investasi di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di Desa Legian dan Desa Pererenan di Kabupaten Badung, Bali.

MZN juga menemukan lahan investasi di Desa Legian dan Jimbaran di Kabupaten Badung.

Pada kunjungan kelima ke Indonesia pada 29 Desember 2022, MZN menggunakan visa yang sama dengan masa berlaku hingga 26 Februari 2023.

Baca juga: Turis Asing di Bali Berulah, Wamenkumham: Berikanlah Kesempatan untuk Kita Melakukan Penyelidikan

Dia hendak membuka bisnis properti berupa indekos dan restoran ala barat.

"Terlapor sudah menemukan tanah di daerah tersebut tapi belum membelinya," jelas Satake.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor : Krisiandi, Sari Hardiyanto, Andi Hartik)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau