"Layanan pembuatan biodata berkasnya dikirimkan melalui online. Semua syarat sesuai aturan yaitu F.101, F.104," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, warga negara Ukraina tersebut juga melampirkan surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan, surat keterangan kepala dusun, persetujuan kesediaan dari pemilik KK, dan bukti pengecekan biometrik iris mata.
Baca juga: Soal WNA Ber-KTP di Bali, Ini Hasil Penulusuran Dirjen Dukcapil
Akan tetapi, dokumen permohonan tersebut semuanya ternyata dipalsukan.
Zudan memastikan, Dukcapil telah memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik tersebut dan tidak bisa dibuka kembali.
Pihaknya juga telah menegur dan mengingatkan Kadisdukcapil Kota Denpasar agar lebih cermat dalam menerbitkan NIK bagi orang dewasa.
"Verifikasinya harus ketat dan cermat, perlu cek secara fisik termasuk koordinasi dengan imigrasi," katanya lagi.
Selain RK, petugas juga mengamankan WNA Suriah berinisial MZN (31) dengan kasus yang sama karena memiliki KTP Indonesia dan KK berkebangsaan Indonesia.
MZN ditangkap di sebuah indekos di Bali pada Fabruari 2023. Ia mengaku membuat KTP Indonesia seharga Rp 8 juta supaya bisa berbisnis di Bali.
Pria 31 tahun itu mengaku awalnya ia mencari jasa pembuatan KTP dan KK di aplikasi pencarian.
Lalu seorang warga bernama Wayan yang diduga calo mengaku bisa membantu MZN untuk megurus pembuatan KTP senilai Rp 15 juta.
"Yang bersangkutan mencari informasi tentang pembuatan kartu identitas di internet dan menemukan agen bernama Wayan yang mengarahkan untuk memproses KTP dengan harga Rp 15 juta," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Pengakuan Turis Asing yang Bekerja Secara Ilegal di Bali, Ada yang Jadi Pelatih Selancar
Setelah tawar-menawar, MZN sepakat membayar Rp 8 juta untuk pembuatan KTP, KK, dan NPWP.
Proses pembuatan KTP berlangsung selama satu minggu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar. Identitas baru MZN dalam dokumen tersebut bernama Agung Nizar Santoso.
Berdasarkan data Dinas Dukcapil Kota Denpasar, MZN merekam KTP pada 15 September 2022.
Dia menumpang KK warga atas nama Ketut Sutayer yang beralamat di Jalan Kerta Dalam Sari IX Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Kota Denpasar.