BADUNG, KOMPAS.com - Seorang perempuan warga negara Ukraina, berinisial HB (32), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, karena kedapatan bekerja secara ilegal atau menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, turis asing ini ditangkap saat sedang menjadi fotografer pada sebuah event busana di wilayah Badung, Bali, pada awal April 2023.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai fotografer," kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Warga Banyuwangi di Bali yang Hendak Mudik Difasilitasi Bus Gratis
Sugito mengatakan, HB tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada 15 Februari 2023. Dia merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) dan sudah melakukan perpanjangan izin tinggal yang berakhir pada 16 April 2023.
Namun, Sugito enggan membeberkan secara rinci sejak kapan turis asing ini melakoni pekerjaan sebagai fotografer di Bali dan pendapatan yang dia hasilkan dari profesi tersebut.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh HB kami kenakan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," kata dia.
Baca juga: Gempa M 6,6 Tuban Dirasakan hingga Bali, Warga Tabanan: 10 Detik Lebih, Cukup Kencang
HB dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (15/4/2023) dini hari.
Dia diberangkatkan menggunakan maskapai Philippine Airlines PR538 dengan rute penerbangan Denpasar-Manila dan dilanjutkan dengan penerbangan PR658 rute Manila-Dubai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.