BULELENG, KOMPAS.com - Sebanyak 131 dari total 169 Desa Adat di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, membentuk aturan adat atau (Perarem) yang memuat tentang tata cara memelihara anjing di masyarakat. Aturan ini dibuat untuk mencegah kasus rabies.
Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Nyoman Wisandika menyatakan, aturan ini ditujukan agar masyarakat di tiap desa adat dapat memelihara anjing dengan penuh tanggung jawab.
Aturan tersebut diharapkan bisa menekan kasus gigitan hewan menular rabies (HPR).
Baca juga: Seorang Warga Indragiri Hilir Riau Meninggal Akibat Digigit Anjing Rabies
"Desa adat di Buleleng mempunyai peran yang sangat krusial dalam mencegah penularan virus rabies melalui aturan adat pencegahan rabies di masing-masing wilayahnya," kata dia, Rabu (26/7/2023) di Buleleng.
"Kepada desa adat yang sudah mempunyai aturan adat agar sepenuhnya diterapkan dan dilaksanakan. Sehingga apa kasus rabies bisa segera dituntaskan," lanjut Wisandika.
Menurutnya, masih ada 38 desa adat yang belum membuat aturan lantaran belum ada kesepakatan saat pertemuan adat (paruman).
"Untuk yang belum membuat perarem karena masih belum menemukan kesepakatan saat pertemuan. Jadinya ditunda dulu sampai seluruh warga di desa adat menyetujui," sambungnya.
Baca juga: Asal-usul Rabies yang Berakibat Fatal
Ia pun mendorong agar desa adat segera merampungkan aturan tersebut. Pihaknya akan menyurati desa adat yang belum membentuk aturan itu dan memberikan tenggat waktu hingga 7 Agustus 2023.
"Kami bersama Majelis Alit Desa Adat meminta kepada desa adat yang belum memliki Pararem agar segera dibuat. Paling lambat 7 Agustus ini desa adat sudah bisa semuanya," ucapnya.
Dari 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng, hanya Kecamatan Banjar dan Gerokgak yang sudah menuntaskan aturan adat di masing-masing desa adatnya.
Sedangkan kecamatan yang lainnya masih ada yang belum. Di antaranya Kecamatan Buleleng 10 desa adat, Kecamatan Sukasada 2, Kecamatan Seririt 1, Kecamatan Busungbiu 6, Kecamatan Sawan 8, Kecamatan Kubutambahan 2, dan Kecamatan Tejakula 9.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.