Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Pinjol, Mantan Bendahara Desa di Buleleng Divonis 2,5 Tahun

Kompas.com - 19/01/2024, 09:43 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi bernama Made Ediana Gandhi.

Mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 255 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dengan ketua I Wayan Yasa, dan anggota Ni Made Oktimandiani dan Soebekti, dalam sidang pada Kamis (18/1/2024).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 subsider 3 bulan pidana kurungan," bunyi vonis yang diterima, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Eks Kajari Buleleng Bali Pikir-pikir

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani, dalam sidang tuntutan pada Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Suami Istri WN Belanda Tabrak Minibus di Buleleng, Suami Tewas

Jaksa menuntut terdakwa dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim juga memberikan vonis pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana kurungan, serta biaya restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 21,5 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis denda itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan vonis terdakwa.

"Terdakwa sopan selama persidangan mengakui terus terang atas perbuatannya, dan belum pernah dihukum," lanjutnya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Desa Temukus sebesar Rp 255.183.950.

Selain itu, korupsi terdakwa dilakukan secara berlanjut sejak Februari 2021 hingga Oktober 2021 dan terdakwa menikmati hasil korupsi.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, terkait vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Denpasar
Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Denpasar
Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

Denpasar
Heboh soal 'New Moscow' di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Heboh soal "New Moscow" di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Denpasar
Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju 'Study Tour' Ditiadakan

Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju "Study Tour" Ditiadakan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Denpasar
Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Denpasar
Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Luhut: Jangan Ada Menteri 'Track Record' Tidak Bagus

Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Luhut: Jangan Ada Menteri "Track Record" Tidak Bagus

Denpasar
Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com