Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Mobil, Personel Polisi di Buleleng Dipecat

Kompas.com - 11/01/2024, 15:26 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Bripka Kadek Umbara Yasa (38), seorang personel polisi yang bertugas sebagai Bintara Administrasi Seksi Umum (Bamin Sium) Polres Buleleng dipecat dengan tidak terhormat.

Ia diberhentikan setelah terjerat kasus pidana penggelapan dan dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Umbara Yasa telah resmi diberhentikan dari anggota Polri melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: 15 Kapal Pesiar Akan Singgah di Buleleng Sepanjang 2024

Anggota polisi yang dipecat itu tidak hadir dalam upacara PTDH sehingga dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto.

Ia menyebutkan, personel Polri senantiasa mendapat sorotan yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Maka dari itu saya minta seluruh personel Polres Buleleng agar selalu menjaga etika baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” ujarnya di Buleleng, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Anak 10 Tahun di Buleleng Diperkosa Tetangganya, Korban Diiming-imingi Uang Rp 3.000

Dirinya juga menekankan kepada anggotanya agar meningkatkan kedisiplinan pribadi, mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta kesatuan.

Anggota polisi tersebut menggelapkan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max DK 9794 UO milik Made Ariasa, warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar Kecamatan Seririt, Buleleng.

Mobil tersebut awalnya ia sewa untuk mengangkut minyak jelantah selama dua bulan sejak tanggal 23 Agustus 2022 dengan kesepakatan biaya sewa Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, ia justru menggadaikan mobil korban sebesar Rp 22 juta pada 8 November 2022 dan uangnya telah habis digunakan.

Pada 23 April 2023, majelis hakim PN Singaraja memvonis Kadek Umbara Yasa karena dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Ia dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com