"Adapun setelah majelis hakim menyampaikan putusannya, baik jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
Sebelumnya, Made Ediana Gandhi yang merupakan mantan Bendahara Desa Temukus, ditangkap Polres Buleleng karena diduga melakukan korupsi.
Ia melakukan korupsi karena tejerat pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta di puluhan aplikasi pinjol dan tak mampu mengembalikan utang tersebut.
"Tersangka mengambil dana kas desa dan digunakan untuk kepentingan pribadi untuk pembayaran pinjol," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng saat itu, AKP Picha Armaedi.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Buleleng, korupsi yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 255 juta lebih.
Terdakwa mengambil dana desa dengan memalsukan tanda tangan Perbekel Desa Temukus, serta membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.