KOMPAS.com - Provinsi Bali dikenal sebagai daerah dengan hari libur terbanyak di Indonesia.
Selain mengikuti hari libur nasional yang diatur pemerintah pusat, terdapat pula hari libur lokal yang sifatnya fluktuatif.
Baca juga: Makna Hari Raya Galungan dan Kuningan serta Rangkaian Perayaannya
Adanya kebijakan tentang hari libur lokal ini bertujuan agar masyarakat bisa melaksanakan upacara keagamaan sesuai dengan swadharmanya.
Sehingga jatuhnya hari libur lokal ini ditentukan berdasarkan pada waktu-waktu berlansungnya Hari Raya Suci Hindu.
Baca juga: Canang Sari, Sarana Persembahyangan Masyarakat Hindu Bali
Penetapan hari libur lokal di Bali ditetapkan melalu SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024.
Sementara hari libur nasional mengikuti SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, terdapat libur nasional dan cuti bersama.
Baca juga: Daftar Hari Libur Lokal di Bali 2024
Sesuai peraturan tersebut, berikut adalah daftar hari libur, baik hari libur nasional dan hari lokal di Bali pada bulan Februari 2024.
Sumber:
bkpsdm.baliprov.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.