BALI, KOMPAS.com- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali menyoroti munculnya Angkutan Antar Jemput Antarprovinsi (AJAP) ilegal saat arus mudik Lebaran 2024.
Peningkatan angkutan mudik ilegal tersebut terjadi sejak Maret 2024. Badan Pengelola Transportasi Darat Bali juga telah melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Gilimanuk.
Baca juga: Demi Keamanan, ASDP Ketapang Ajak Pengguna Angkutan Lebaran Tak Beli Tiket Online lewat Calo
"Ini (angkutan antar jemput antarprovinsi ilegal) merugikan, kami sudah sering melaporkan dan menyampaikan agar jangan melakukan hal-hal ilegal," ungkap Ketua DPD Organda Bali I Ketut Edi Dharma Putra, seperti dikutip dari Antara.
Edi mengungkapkan berdasarkan catatan, dalam sehari ada 125 unit angkutan antar jemput antarprovinsi ilegal atau travel bodong.
Menurutnya, kendala angkutan ilegal tersebut adalah usia kendaraan yang lebih dari 10 tahun.
"Kami coba tempo hari mengumpulkan agar melegalkan diri namun berbenturan dengan umur kendaraan," katanya.
Baca juga: Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024
Organda Bali menolak kehadiran AJAP ilegal tersebut lantaran merugikan PO legal.
Edi menurutkan jika sehari satu unit kendaraan ilegal mengangkut 10 penumpang dan jumlahnya ada 125 unit hal itu akan berdampak bagi angkutan legal.
"PO bus legal sangat mengeluhkan apalagi di musim mudik sangat dirasakan, tergerus penumpangnya ke sana, dia tidak berisin tidak mengikuti aturan main tapi berjalan sesuai mekanisme yang sama dengan legal," ujar dia.
Selain itu, menurut dia, pemudik yang menumpangi travel bodong tidak dibekali dengan asuransi.
Baca juga: Sopir Bus Angkutan Lebaran Jalani Tes Kesehatan dan Narkoba
Edi mengatakan, mayoritas penumpang yang menggunakan jasa angkutan antar jemput antarprovinsi ilegal adalah lantaran tak tahu.
"Mereka dari pintu diantar sampai tujuan, juga pengenalan konsumen yang matang sehingga orang tidak terasa naik kendaraan ilegal," kata dia.
Menurutnya ada ciri-ciri yang dapat dilihat penumpang untuk membedakan kendaraan.
"Yang jelas ilegal kalau memakai pelat pribadi hitam tidak pelat kuning, walaupun ada juga yang menipu seolah-olah pelat kuning," kata Edi.
Organda Bali berharap oknum pelanggar diberi tindakan tegas.
Sumber: Antara