DENPASAR, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa empat anggota geng asal Meksiko melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara Turkiye, berinisial MT, di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Keempat terdakwa warga negara asing (WNA) itu, yakni Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonia Mayorquin Escobedo (31), dan Roberto Sicairos Valdes (26).
Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Geng Meksiko di Bali Dijaga Ketat oleh Aparat
"Para terdakwa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban (MT) yang pelaksanaanya itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dan dilakukan secara bersama-sama," kata Jaksa Imam Ramdhoni, pada Kamis (30/5/2024).
Selain pasal percobaan pembunuhan, empat pria kelahiran Sinaloa, Meksiko, tersebut juga didakwa dengan pasal perampokan, dan pemerasan.
Adapun, pasal yang didakwakan kepada para terdakwa yakni, Pasal 340 (dakwaan primair), dan Pasal 338 (dakwaan subsidair kesatu) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Pelaku Penembakan WN Turkiye di Bali Sempat Todongkan Senpi ke Sekuriti Vila
Kemudian, Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 (dakwaan kedua), dan Pasal 368 ayat (1) (dakwaan ketiga) Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaannya, Dhoni menguraikan secara rinci awal mula tindak pidana yang dilakukan para WNA tersebut. Mereka datang ke Bali pada Desember 2023, bertujuan untuk berlibur dan mencari korban MT.
Setelah tiba di Bali, para terdakwa sempat pergi ke Jakarta untuk mengambil dua pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mili meter dan kaliber 7,65 mili meter serta 34 butir peluru.
Baca juga: 4 WN Meksiko Rampok dan Tembak Pria Turkiye di Bali, Satpam Vila Disandera
Selanjutnya, mereka secara bergiliran membawa pistol dan peluru tersebut melalui lintasan darat mengunakan bus ke Bali.
Setibanya di Bali, sekitar Januari 2024, keempat terdakwa mengatur siasat untuk melancarkan aksi kejahatannya dengan target MT.
Setelah mengumpulkan informasi tentang korban, para terdakwa lalu mendatangi vila tempat korban menginap di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca juga: 2 Mahasiswa Pelaku Penembakan di Tol Surabaya Dikeluarkan dari Kampus
Singkat cerita, pada Selasa (23/1/2024) pukul 01.00 Wita, mereka langsung melancarkan aksinya. Mereka berbagi peran, Roberto menyandera sekuriti di vila tersebut, sedangkan Victor, Jose dan Juan sebagai eksekutor.
Aksi senyap para terdakwa ini gagal setelah salah dari mereka menabrak dinding kaca.
Suara keras hasil benturan itu membuat tiga teman korban yang sedang bersantai ruang tamu kaget. Sontak mereka langsung berlari usai melihat para terdakwa membawa pistol.
Sedangkan, korban pada saat itu masih berada di dalam kamarnya.
Baca juga: Ditangkap, Mahasiswa Pelaku Penembakan di Surabaya Mengaku Awalnya Iseng