DENPASAR, KOMPAS.com- Empat anggota geng asal Meksiko yakni ACJ (32), MJA (24), dan DGV (36),SVR (27) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (30/5/2024).
Keempatnya duduk sebagai terdakwa dalam kasus penembakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Turkiye, berinisial TM, di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali Januari 2024.
Baca juga: 4 WN Meksiko Rampok dan Tembak Pria Turkiye di Bali, Satpam Vila Disandera
Dari pantauan Kompas.com, sejak pukul 10.00 Wita, Pengadilan Negeri Denpasar sudah mulai dijaga ketat oleh pihak aparat kepolisian dan TNI.
Beberapa di antaranya terlihat membawa senjata laras panjang.
"Untuk mengantisipasi adanya keramaian dan kemungkinan kericuhan di persidangan. Bagian dari manajemen risiko," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar (PN) I Gede Putra Astawa, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: WN Meksiko DPO Penembakan WN Turkiye di Bali Ditangkap di Nganjuk
Sebelumnya diberitakan, TM, pria warga negara Turkiye menjadi korban penembakan saat berada di sebuah vila di wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1/2024) pukul 01.30 Wita.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius setelah lima butir peluru senjata api bersarang di tubuhnya.
Menurut polisi, kasus penembakan ini dilatari perampokan. Para pelaku merampas uang milik korban, yakni pecahan rupiah sebanyak Rp 30.000.000 dan mata uang asing sebanyak 4.000 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Komplotan WN Meksiko Tembak WN Turkiye di Bali Pakai Pistol Buatan Rusia
Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu kemungkinan ada motif lain dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat (1) dan (2), Pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.