Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Gudang Elpiji di Bali Hanya Bungkam Usai Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Sebabkan 12 Karyawan Tewas

Kompas.com, 16 Juni 2024, 07:42 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik gudang elpiji yang terbakar di Bali, Sukojin (50), ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi.

Peristiwa kebarakan gudang elpiji itu menyebabkan 12 karyawannya tewas dan enam lainnya dalam kondisi kritis.

Tragedi itu terjadi di gudang elpiji di Jalan Cargo II nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Minggu (9/6/2024).

"Dari kejadian tersebut dan hasil olah TKP Satreskrim Polresta, keterangan beberapa ahli, dan saksi-saksi serta gelar perkara adanya satu orang tersangka yaitu inisial S," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, saat konferensi pers di lobi Gedung Polresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: Gudang Elpiji Terbakar di Bali, Pemilik Pakai KTP Karyawan untuk Kumpulkan Gas Bersubsidi

Saat itu, Sukojin dihadirkan dalam konferensi pers. Ia mengenakan pakaian tahanan dan wajahnya ditutupi masker serta tangan diborgol mengunakan bahan plastik.

Seusai konferensi pers, Sukojin hanya bisa menundukkan kepada kepala saat digiring menuju sel tahanan. Dia juga memilih bungkam saat wartawan mencecarnya dengan beberapa pertanyaan.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselon mengaku menemui kendala dalam mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.

Sebab, gudang elpiji yang terbakar itu masih menyemburkan aroma gas sehingga pembersihan dan pengumpulan sampel secara bertahap.

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Bali untuk mengetahui penyebab kebakaran itu.

"Mulai dari tanggal 10 Juni 2024 sampai siang ini kami masih olah TKP karena kami masih berhati-hati mengambil beberapa sampel." 

Baca juga: Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

"Pengambilan sampel belum bisa menyeluruh atau mengecek semuanya karena kondisi TKP masih berbau gas," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yakni 1 buah dinamo stater mobil, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 12 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 50 kilogram terbakar dan 5 buah valve tabung gas.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Sukojin sebagai tersangka karena dianggap lalai menjalankan operasional gudang elpiji itu sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Berikutnya, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas karena diduga menjalankan bisnis secara ilegal.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah Jadi 11 Orang

Adapun peristiwa kebakaran yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) pagi menyebabkan 18 orang mengalami luka bakar serius.

Hingga kini, tercatat sebanyak 12 orang dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di RSUP Prof Ngoerah Denpasar.

Sementara, enam korban lainnya masih menjalani perawatan medis di Burn Unit RSUP Prof Ngoerah Denpasar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau