Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Gudang Elpiji di Bali Hanya Bungkam Usai Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Sebabkan 12 Karyawan Tewas

Kompas.com - 16/06/2024, 07:42 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik gudang elpiji yang terbakar di Bali, Sukojin (50), ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi.

Peristiwa kebarakan gudang elpiji itu menyebabkan 12 karyawannya tewas dan enam lainnya dalam kondisi kritis.

Tragedi itu terjadi di gudang elpiji di Jalan Cargo II nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Minggu (9/6/2024).

"Dari kejadian tersebut dan hasil olah TKP Satreskrim Polresta, keterangan beberapa ahli, dan saksi-saksi serta gelar perkara adanya satu orang tersangka yaitu inisial S," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, saat konferensi pers di lobi Gedung Polresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: Gudang Elpiji Terbakar di Bali, Pemilik Pakai KTP Karyawan untuk Kumpulkan Gas Bersubsidi

Saat itu, Sukojin dihadirkan dalam konferensi pers. Ia mengenakan pakaian tahanan dan wajahnya ditutupi masker serta tangan diborgol mengunakan bahan plastik.

Seusai konferensi pers, Sukojin hanya bisa menundukkan kepada kepala saat digiring menuju sel tahanan. Dia juga memilih bungkam saat wartawan mencecarnya dengan beberapa pertanyaan.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselon mengaku menemui kendala dalam mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.

Sebab, gudang elpiji yang terbakar itu masih menyemburkan aroma gas sehingga pembersihan dan pengumpulan sampel secara bertahap.

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Bali untuk mengetahui penyebab kebakaran itu.

"Mulai dari tanggal 10 Juni 2024 sampai siang ini kami masih olah TKP karena kami masih berhati-hati mengambil beberapa sampel." 

Baca juga: Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

"Pengambilan sampel belum bisa menyeluruh atau mengecek semuanya karena kondisi TKP masih berbau gas," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yakni 1 buah dinamo stater mobil, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 12 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 50 kilogram terbakar dan 5 buah valve tabung gas.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Sukojin sebagai tersangka karena dianggap lalai menjalankan operasional gudang elpiji itu sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Berikutnya, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas karena diduga menjalankan bisnis secara ilegal.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah Jadi 11 Orang

Adapun peristiwa kebakaran yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) pagi menyebabkan 18 orang mengalami luka bakar serius.

Hingga kini, tercatat sebanyak 12 orang dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di RSUP Prof Ngoerah Denpasar.

Sementara, enam korban lainnya masih menjalani perawatan medis di Burn Unit RSUP Prof Ngoerah Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Denpasar
147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

Denpasar
Kepala Desa di Buleleng Ditangkap karena Narkoba, Pj Bupati: Memalukan

Kepala Desa di Buleleng Ditangkap karena Narkoba, Pj Bupati: Memalukan

Denpasar
WN Amerika Ditemukan Terluka Parah di Vila Bali, Diduga Gangguan Mental

WN Amerika Ditemukan Terluka Parah di Vila Bali, Diduga Gangguan Mental

Denpasar
Identitas 17 Korban Tewas akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali

Identitas 17 Korban Tewas akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polisi Gerebek 'Apotek' Sabu di Buleleng, Barang Disuplai Napi Lapas Surabaya

Polisi Gerebek "Apotek" Sabu di Buleleng, Barang Disuplai Napi Lapas Surabaya

Denpasar
Seleksi Turis Asing ke Bali, Tarif Pungutan Wisman Diusulkan Naik Jadi 50 Dolar AS

Seleksi Turis Asing ke Bali, Tarif Pungutan Wisman Diusulkan Naik Jadi 50 Dolar AS

Denpasar
Kepala Desa di Buleleng Ditangkap Usai Pesta Sabu

Kepala Desa di Buleleng Ditangkap Usai Pesta Sabu

Denpasar
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 17 Karyawan di Bali

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 17 Karyawan di Bali

Denpasar
Polisi Menduga Tukang Oplos Biang Kerok Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Bali

Polisi Menduga Tukang Oplos Biang Kerok Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Bali

Denpasar
11 Jenazah Telantar di Bali Dikremasi, Ada Jasad yang Ditolak Keluarga

11 Jenazah Telantar di Bali Dikremasi, Ada Jasad yang Ditolak Keluarga

Denpasar
Pengoplos Elpiji di Bali Beroperasi 2 Bulan, Mengaku untuk Bayar Utang di Bank

Pengoplos Elpiji di Bali Beroperasi 2 Bulan, Mengaku untuk Bayar Utang di Bank

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com