DENPASAR, KOMPAS.com- Sukojin (50), pemilik gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dalam kasus kebakaran gudang elpiji yang menyebabkan 12 orang karyawannya tewas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan memeriksa sembilan saksi.
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah Jadi 11 Orang
"Secara resmi tersangka ini dapat kami simpulkan bahwa terbukti karena kelalaian karena (gudang elpiji itu) secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya," kata dia kepada wartawan pada Sabtu (15/6/2024).
Perbuatan tersangka tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Lorens mengatakan tersangka juga dijerat dengan UU Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas karena diduga menjalankan bisnis secara ilegal.
Baca juga: Kakak Adik Tewas dalam Kebakaran Gudang Elpiji di Bali
"Kami kenakan migas untuk mencakup semua termasuk pendistribusian, pengangkutan, sehingga arah ke mana pemeriksaan diperkuat dengan alat bukti," kata Lorens.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 50.000.000.000."
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah Jadi 5 Orang
Lorens mengatakan tidak menutup kemungkinan pasal yang bakal dialamatkan kepada tersangka akan bertambah. Sebab, ada dugaan gudang tersebut dijadikan sebagai tempat pengoplosan elpiji bersubsidi.
"Untuk pengoplosan kita masih ke sana karena masih proses pengumpulan barang bukti dan beberapa keterangan maupun petunjuk lainnya," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan laporan RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar korban tewas akibat kebakaran tersebut bertambah dari 11 menjadi 12 orang.
Adapun data korban tersebut yakni, Wiri Suhardi (34), dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 08.32Wita.
Kemudian, pada Jumat (14/6/2024), Yolla Aldy Zoellyanto (25), dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.55 Wita, Eko Budi Santoso (37), sekitar pukul 05.40 Wita, M. Umar Efendi (33), sekitar pukul 10.45 Wita.
Baca juga: Stok Elpiji 3 Kg di Lampung Utara Langka, Warga Harus Keliling Berburu
Berikutnya, Danu Sembara (36), meninggal dunia pada Kamis (13/6/2024), sekitar pukul 23.05 Wita.