Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 15/06/2024, 15:21 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Sukojin (50), pemilik gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dalam kasus kebakaran gudang elpiji yang menyebabkan 12 orang karyawannya tewas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan memeriksa sembilan saksi.

Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah Jadi 11 Orang

"Secara resmi tersangka ini dapat kami simpulkan bahwa terbukti karena kelalaian karena (gudang elpiji itu) secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya," kata dia kepada wartawan pada Sabtu (15/6/2024).

Perbuatan tersangka tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Lorens mengatakan tersangka juga dijerat dengan UU Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas karena diduga menjalankan bisnis secara ilegal.

Baca juga: Kakak Adik Tewas dalam Kebakaran Gudang Elpiji di Bali

"Kami kenakan migas untuk mencakup semua termasuk pendistribusian, pengangkutan, sehingga arah ke mana pemeriksaan diperkuat dengan alat bukti," kata Lorens.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 50.000.000.000."

Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah Jadi 5 Orang

Lorens mengatakan tidak menutup kemungkinan pasal yang bakal dialamatkan kepada tersangka akan bertambah. Sebab, ada dugaan gudang tersebut dijadikan sebagai tempat pengoplosan elpiji bersubsidi.

"Untuk pengoplosan kita masih ke sana karena masih proses pengumpulan barang bukti dan beberapa keterangan maupun petunjuk lainnya," kata dia.

12 meninggal

Polisi memang garis polisi di sekeliling tembok gerbang Gudang elpiji  di Jalan Cargo II nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, yang dilanda kebakaran pada Minggu (9/6/2024) pagi. Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang GintaYohanes Valdi Seriang Ginta Polisi memang garis polisi di sekeliling tembok gerbang Gudang elpiji di Jalan Cargo II nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, yang dilanda kebakaran pada Minggu (9/6/2024) pagi. Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Sementara itu, berdasarkan laporan RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar korban tewas akibat kebakaran tersebut bertambah dari 11 menjadi 12 orang.

Adapun data korban tersebut yakni, Wiri Suhardi (34), dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 08.32Wita.

Kemudian, pada Jumat (14/6/2024), Yolla Aldy Zoellyanto (25), dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.55 Wita, Eko Budi Santoso (37), sekitar pukul 05.40 Wita, M. Umar Efendi (33), sekitar pukul 10.45 Wita.

Baca juga: Stok Elpiji 3 Kg di Lampung Utara Langka, Warga Harus Keliling Berburu

Berikutnya, Danu Sembara (36), meninggal dunia pada Kamis (13/6/2024), sekitar pukul 23.05 Wita.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Kerugian Rp 7,9 Miliar

Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Kerugian Rp 7,9 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Denpasar
Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Denpasar
Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Denpasar
Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Denpasar
Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Denpasar
PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Denpasar
Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Denpasar
Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com