Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Gudang Elpiji Terbakar di Bali, 12 Karyawan Tewas dan Pemilik Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/06/2024, 21:20 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali terbakar hebat pada Minggu (9/6/2024) lalu.

Insiden ini mengakibatkan 12 karyawan tewas dan enam korban lainnya dalam kondisi kritis.

Sementara pemilik gudang elpiji, Sukojin (50) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Kronologi

Tragedi kebakaran hebat ini awalnya sejumlah saksi melihat tujuh karyawan dalam kondisi tubuh terbakar berlari keluar dari gudang gas elpiji tersebut.

Warga setempat sempat mendengar suara ledakan beberapa kali saat api mulai membesar.

Baca juga: Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

Saat itu, saksi berupaya menyelamatkan kendaraan yang parkir di depan gudang tersebut, kemudian bergegas menghubungi pemadam kebakaran Kota Denpasar.

Penyebab kebakaran

Kasatreskrim Polres Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselon mengaku menemui kendala dalam mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.

Sebab, gudang elpiji yang terbakar itu masih menyemburkan aroma gas sehingga pembersihan dan pengumpulan sampel secara bertahap.

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Bali untuk mengetahui penyebab kebakaran itu.

"Mulai dari tanggal 10 Juni 2024 sampai siang ini kami masih olah TKP karena kami masih berhati-hati mengambil beberapa sampel."

Baca juga: Gudang Elpiji Terbakar di Bali, Pemilik Pakai KTP Karyawan untuk Kumpulkan Gas Bersubsidi

"Pengambilan sampel belum bisa menyeluruh atau mengecek semuanya karena kondisi TKP masih berbau gas," kata dia.

Pemilik ditetapkan tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yakni 1 buah dinamo stater mobil, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 12 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 50 kilogram terbakar dan 5 buah valve tabung gas.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Sukojin sebagai tersangka karena dianggap lalai menjalankan operasional gudang elpiji itu sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Berikutnya, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas karena diduga menjalankan bisnis secara ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Denpasar
Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Denpasar
Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Denpasar
Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Denpasar
Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Denpasar
PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Denpasar
Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Denpasar
Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Denpasar
147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com