Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Gudang Elpiji Terbakar di Bali, 12 Karyawan Tewas dan Pemilik Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/06/2024, 21:20 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali terbakar hebat pada Minggu (9/6/2024) lalu.

Insiden ini mengakibatkan 12 karyawan tewas dan enam korban lainnya dalam kondisi kritis.

Sementara pemilik gudang elpiji, Sukojin (50) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Kronologi

Tragedi kebakaran hebat ini awalnya sejumlah saksi melihat tujuh karyawan dalam kondisi tubuh terbakar berlari keluar dari gudang gas elpiji tersebut.

Warga setempat sempat mendengar suara ledakan beberapa kali saat api mulai membesar.

Baca juga: Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

Saat itu, saksi berupaya menyelamatkan kendaraan yang parkir di depan gudang tersebut, kemudian bergegas menghubungi pemadam kebakaran Kota Denpasar.

Penyebab kebakaran

Kasatreskrim Polres Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselon mengaku menemui kendala dalam mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.

Sebab, gudang elpiji yang terbakar itu masih menyemburkan aroma gas sehingga pembersihan dan pengumpulan sampel secara bertahap.

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Bali untuk mengetahui penyebab kebakaran itu.

"Mulai dari tanggal 10 Juni 2024 sampai siang ini kami masih olah TKP karena kami masih berhati-hati mengambil beberapa sampel."

Baca juga: Gudang Elpiji Terbakar di Bali, Pemilik Pakai KTP Karyawan untuk Kumpulkan Gas Bersubsidi

"Pengambilan sampel belum bisa menyeluruh atau mengecek semuanya karena kondisi TKP masih berbau gas," kata dia.

Pemilik ditetapkan tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yakni 1 buah dinamo stater mobil, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 12 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 50 kilogram terbakar dan 5 buah valve tabung gas.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Sukojin sebagai tersangka karena dianggap lalai menjalankan operasional gudang elpiji itu sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Berikutnya, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas karena diduga menjalankan bisnis secara ilegal.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah Jadi 11 Orang

12 karyawan meninggal satu persatu

Dalam peristiwa ini, 17 karyawan mengalami luka bakar dari sedang hingga kritis.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, 14 korban dalam kondisi kritis.

Namun, seorang korban bernama Purwanto (40) asal Banyuwangi, Jawa Timur dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di ICU Burn Unit.

Jumlah korban tewas akibat kebakaran tersebut terus bertambah hingga menjadi 12 orang.

Dari data RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar, korban meninggal dalam kejadian ini sebagai berikut:

  1. Wiri Suhardi (34) meninggal dunia pada Sabtu, (15/6/2024) pukul 08.32 Wita.
  2. Yolla Aldy Zoellyanto (25), meninggal dunia sekitar pukul 14.55 Wita, pada Jumat (14/6/2024).
  3. Eko Budi Santoso (37), meninggal pada Jumat, sekitar pukul 05.40 Wita.
  4. M. Umar Efendi (33), sekitar pukul 10.45 Wita.
  5. Danu Sembara (36), meninggal dunia pada Kamis (13/6/2024), sekitar pukul 23.05 Wita.
  6. Katiran, (62), warga Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia di RSUD Wangaya Denpasar, pada Rabu (12/5/2024) sekitar pukul 06.15 Wita.
  7. Yoga Wahyu Pratama (24), warga Banyuwangi, Jawa Timur, dinyatakan meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah pada, Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 19.14 Wita.
  8. Purwanto (40), asal Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia, pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
  9. Edy Herwanto (43), dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/6/2024) pagi.
  10. Yudis Aldyanto, (33), pada Selasa (11/6/2024) dini hari.
  11. Kakak dan adik, Petrus Jewarut (31), dinyatakan meninggal dunia, pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.
  12. Robiaprianus Amput (23), pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Pengangguran di Buleleng 17.051 Orang, Disnaker Ungkap Penyebabnya

Jumlah Pengangguran di Buleleng 17.051 Orang, Disnaker Ungkap Penyebabnya

Denpasar
Buruh Proyek Tewas Tertimbun Tanah di Tabanan

Buruh Proyek Tewas Tertimbun Tanah di Tabanan

Denpasar
Desa di Bali Ini Beri Beasiswa Pendidikan untuk Warganya yang Miskin

Desa di Bali Ini Beri Beasiswa Pendidikan untuk Warganya yang Miskin

Denpasar
103 WNA Sindikat Internasional Penipuan Daring Sewa Vila Mewah di Tabanan untuk Beraksi

103 WNA Sindikat Internasional Penipuan Daring Sewa Vila Mewah di Tabanan untuk Beraksi

Denpasar
Masa Jabatan Kades Tersangka Narkoba di Buleleng Tetap Diperpanjang

Masa Jabatan Kades Tersangka Narkoba di Buleleng Tetap Diperpanjang

Denpasar
WN Inggris Dirampok di Bali, Kepala Dipukul Balok dan Kamera Dirampas

WN Inggris Dirampok di Bali, Kepala Dipukul Balok dan Kamera Dirampas

Denpasar
WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali Bakal Dideportasi

WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali Bakal Dideportasi

Denpasar
Lolos Pidana, 103 WN Taiwan Terlibat Kasus Penipuan Daring Bakal Dideportasi dari Bali

Lolos Pidana, 103 WN Taiwan Terlibat Kasus Penipuan Daring Bakal Dideportasi dari Bali

Denpasar
103 WN Taiwan yang Diringkus Imigrasi di Bali Ternyata Sindikat Internasional Penipuan Daring

103 WN Taiwan yang Diringkus Imigrasi di Bali Ternyata Sindikat Internasional Penipuan Daring

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Jaksa Bakal Sita Aset Terdakwa TPPO jika Tak Bayar Restitusi Korban

Jaksa Bakal Sita Aset Terdakwa TPPO jika Tak Bayar Restitusi Korban

Denpasar
Pelaku Wisata Bali Setuju Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Pelaku Wisata Bali Setuju Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
103 WNA di Bali Ditangkap Imigrasi, Diduga Terlibat Kejahatan Siber

103 WNA di Bali Ditangkap Imigrasi, Diduga Terlibat Kejahatan Siber

Denpasar
Bayi Dibuang ke Laut di Gianyar, Sempat Dimasukkan Jok Motor, Sang Ibu adalah Siswi PKL

Bayi Dibuang ke Laut di Gianyar, Sempat Dimasukkan Jok Motor, Sang Ibu adalah Siswi PKL

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com