BULELENG, KOMPAS.com - Seorang anak berusia 14 tahun asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya, GA (24).
Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, pada 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.
Ia menyebutkan, GA sempat mengancam akan membunuh korban untuk menakut-nakuti agar korban mau menuruti permintaannya.
"GA (pelaku) sempat mengancam korban. Ancamannya kalau tidak mau akan dibunuh,” ujarnya di Buleleng, dikonfirmasi Senin (24/6/2024).
Baca juga: Kepala Desa di Buleleng Ditangkap karena Narkoba, Pj Bupati: Memalukan
Kejadian berawal saat pelaku mengajak adiknya atau korban keluar rumah. Korban dibujuk dengan diiming-imingi akan dibelikan baju baru.
Namun korban justru dibawa ke sebuah penginapan oleh pelaku.
"Korban dijanjikan akan dibelikan baju. Pelaku saat itu membawa ke penginapan untuk dicabuli," beber dia.
Baca juga: Polisi Gerebek Apotek Sabu di Buleleng, Barang Disuplai Napi Lapas Surabaya
Diatmika menjelaskan, kasus tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng.
Penyelidikan dimulai ketika orangtua korban melapor ke Polres Buleleng pada 15 Juni 2024. Esoknya, pelaku GA langsung ditangkap dan ditahan. GA juga ditetapkan sebagai tersangka.
GA disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang