BULELENG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan trauma healing untuk memulihkan kondisi remaja berumur 17 tahun yang diduga menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Terduga pelaku adalah ayah kandung korban yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Pemerkosaan tersebut diduga berlangsung tiga kali.
Baca juga: Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Korban kini didampingi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (P2KBP3A) Buleleng.
Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng Nyoman Riang Pustaka menyampaikan, korban mengalami depresi lantaran tidak menyangka aksi bejat itu dilakukan oleh orang orangtuanya.
"Korban saat ini kita dampingi dan berada di rumah aman. Masih terus konseling trauma healing dengan psikolog untuk memulihkan trauma. Korban mengalami depresi," katanya, Selasa (4/6/2024) di Buleleng.
Baca juga: Anggota DPRD Aceh Tamiang Terjerat Sabu 70 Kg, KIP: Belum Dilantik
Ia menambahkan, orangtua korban bercerai sejak usianya 3 tahun. Setelah orangtuanya bercerai, korban diasuh oleh kakeknya.
Pada awal Mei 2024, korban diminta pulang ke rumah ayahnya. Namun, di rumah tersebut korban justru diperkosa oleh ayah kandungnya.
"Perbuatan ayahnya itu pun kemudian dilaporkan korban kepada bibinya yang kemudian diberitahukan ke ibu korban," jelas dia.
Medengar apa yang dialami anaknya, ibu korban lantas melapokan kasus itu ke Unit PPA Polres Buleleng.
Baca juga: Pria di Maluku Tengah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang mantan anggota dewan berinisial MD (59) asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, karena diduga memerkosa anak kandungnya sendiri.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan bahwa MD merupakan mantan anggota Dewan. "Benar (mantan anggota Dewan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (2/6/2024).
Diketahui, MD merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009.
Darma menambahkan, MD telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak 29 Mei 2024.
Baca juga: Pria di Malinau Coba Perkosa Kerabat Majikannya, Tiga Kali Aksinya Gagal
Ia menjelaskan, MD diduga memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Mirisnya, aksi bejat itu diduga dilakukan MD tiga kali.
"Korban merupakan anak kandung tersangka. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, status tersangka sudah bercerai dengan istrinya (ibu korban)," ungkap dia.
Perbuatan pertama dilakukan tersangka MD pada Minggu (5/5/2024) di rumahnya. MD diduga memerkosa anaknya tengah malam, sekitar pukul 00.00 Wita.
Saat itu, korban sempat menanyakan ke MD yang merupakan ayahnya mengenai alasan masuk ke kamar. Namun, MD tak menjawab, lalu memerkosa korban.
"Saat itu korban sempat berontak dan berteriak, tapi tak berdaya. Kejadian tersebut terjadi sepanjang bulan Mei sebanyak tiga kali," ungkap Darma.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang