Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota DPRD di Buleleng Perkosa Anak Kandung, Korban Alami Depresi

Kompas.com, 4 Juni 2024, 13:56 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan trauma healing untuk memulihkan kondisi remaja berumur 17 tahun yang diduga menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Terduga pelaku adalah ayah kandung korban yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Pemerkosaan tersebut diduga berlangsung tiga kali.

Baca juga: Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Korban kini didampingi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (P2KBP3A) Buleleng.

Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng Nyoman Riang Pustaka menyampaikan, korban mengalami depresi lantaran tidak menyangka aksi bejat itu dilakukan oleh orang orangtuanya.

"Korban saat ini kita dampingi dan berada di rumah aman. Masih terus konseling trauma healing dengan psikolog untuk memulihkan trauma. Korban mengalami depresi," katanya, Selasa (4/6/2024) di Buleleng.

Baca juga: Anggota DPRD Aceh Tamiang Terjerat Sabu 70 Kg, KIP: Belum Dilantik

Ia menambahkan, orangtua korban bercerai sejak usianya 3 tahun. Setelah orangtuanya bercerai, korban diasuh oleh kakeknya.

Pada awal Mei 2024, korban diminta pulang ke rumah ayahnya. Namun, di rumah tersebut korban justru diperkosa oleh ayah kandungnya.

"Perbuatan ayahnya itu pun kemudian dilaporkan korban kepada bibinya yang kemudian diberitahukan ke ibu korban," jelas dia.

Medengar apa yang dialami anaknya, ibu korban lantas melapokan kasus itu ke Unit PPA Polres Buleleng.

Baca juga: Pria di Maluku Tengah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang mantan anggota dewan berinisial MD (59) asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, karena diduga memerkosa anak kandungnya sendiri.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan bahwa MD merupakan mantan anggota Dewan. "Benar (mantan anggota Dewan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (2/6/2024).

Diketahui, MD merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009.

Darma menambahkan, MD telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak 29 Mei 2024.

Baca juga: Pria di Malinau Coba Perkosa Kerabat Majikannya, Tiga Kali Aksinya Gagal

Ia menjelaskan, MD diduga memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Mirisnya, aksi bejat itu diduga dilakukan MD tiga kali.

"Korban merupakan anak kandung tersangka. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, status tersangka sudah bercerai dengan istrinya (ibu korban)," ungkap dia.

Perbuatan pertama dilakukan tersangka MD pada Minggu (5/5/2024) di rumahnya. MD diduga memerkosa anaknya tengah malam, sekitar pukul 00.00 Wita.

Saat itu, korban sempat menanyakan ke MD yang merupakan ayahnya mengenai alasan masuk ke kamar. Namun, MD tak menjawab, lalu memerkosa korban.

"Saat itu korban sempat berontak dan berteriak, tapi tak berdaya. Kejadian tersebut terjadi sepanjang bulan Mei sebanyak tiga kali," ungkap Darma.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau