KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan tempat penyimpanan narkoba di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, dalam penggerebekan pada Sabtu (25/5/2024), polisi menyita 315 gram sabu dan 204 butir pil ekstasi.
Ia menjelaskan, rumah tersebut berada di tengah kebun cengkeh. Rumah itu diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Baca juga: Istri di Pasuruan Bantu Suami yang Buron Edarkan Narkoba
Kata dia, para pengguna narkoba menyebut lokasi tersebut sebagai "apotek".
"Jadi istilahnya apotek, pasien datang berobat diberi treatment (mengonsumsi narkoba) kemudian langsung keluar," kata dia, dikonfirmasi Rabu (16/6/2024) di Buleleng.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pemilik rumah berinisial NS (63) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Widwan menyebut, NS mendapatkan narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Tersangka NS mengaku mendapat sabu dan ekstasi tersebut dari sepupunya bernama Dek Yul yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Surabaya Jawa Timur," lanjut dia.
Baca juga: Lurah di Kulon Progo yang Tersangkut Kasus Narkoba Dinonaktifkan, Camat Siapkan Pengganti
Adapun rumah tersebut dikelola istri Dek Yul. Ia menyebut, perempuan tersebut kabur saat digerebek polisi.
"Kami masih mendalami bagaimana seorang narapidana mengendalikan jaringan pengedar. Kami juga masih cari istrinya ini," ucapnya.
Adapun barang bukti berupa 315 gram sabu dan 204 butir pil ekstasi itu ditemukan di dalam brankas.
"Barang bukti itu kami temukan di brankas. Sebelumnya barang ini sudah banyak beredar di desa," lanjutnya.
Baca juga: Geram: Pemain Judi Online Sama dengan Pemakai Narkoba
Kini aparat Polres Buleleng masih mengembangkan penyelidikan kasus narkoba tersebut. Polisi juga menelusuri narkoba yang disebut sudah beredar di desa.
Sementara itu NS kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. NS disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.