Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Kompas.com, 23 Juni 2024, 21:01 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Reni Susanti

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi mengaku tidak menemukan bukti adanya praktik pengoplosan dalam kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo, Kota Denpasar, Bali, yang menewaskan 18 karyawan.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi mengatakan, kebakaran gudang tersebut bukan dipicu praktik pengoplosan elpiji.

"Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan)," ujar Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/6/2024).

Baca juga: Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Ia menjelaskan, kebakaran tersebut terjadi karena percikan api dari dinamo stater mobil pikap yang menyambar tabung elpiji 50 kilogram yang bocor.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik, pusat ledakan dan api berada pada bagian tengah gudang elpiji CV Bintang Bagus Perkasa tersebut.

Kemudian, Tim Labfor menemukan kunci yang masih menempel pada starter mobil pikap di dalam gudang tersebut. Saat dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar.

Baca juga: Kebakaran di Kawasan Bromo Sudah Menjalar ke Probolinggo, BPBD Buat Sekat Api

Sedangkan  percikan api yang menyambar gas valve tabung elpiji 50 kilogram diduga karena tidak tertutup rapat.

Sukadi menambahkan, polisi belum mengetahui pasti apa aktivitas di dalam gudang elpiji itu sesaat sebelum kejadian karena tidak adanya saksi yang menjelaskan.

Menurut keterangan saksi dan tersangka Sukojin, selaku pemilik gudang, mobil pikap itu biasa dikendarai korban bernama Edi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Sukojin sebagai tersangka atas kebakaran yang terjadi Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 06.00 Wita tersebut.

Atas perbuatannya, Sukojin dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Terkait meninggalnya semua korban, tetap menggunakan 3 pasal berlapis yang telah disangkakan karena pasal-pasal tersebut sudah mencakup semuanya," beber Sukadi.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran kepolisian mengungkap hasil penyelidikan penyebab kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo, Kota Denpasar, Bali, yang menewaskan 18 karyawan.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, api muncul karena adanya percikan api dari dinamo stater mobil pikap menyambar tabung elpiji 50 kilogram yang bocor.

"Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pikap, di mana percikan apinya menyambar elpiji yang keluar dari valve tabung elpiji 50 kilogram," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis, Minggu (24/6/2024).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau