Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Kompas.com - 24/06/2024, 16:57 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang narapidana, berinisial YL, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali, kedapatan menyimpan sabu di alat vitalnya.

Aksi nekat perempuan itu terungkap saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan mendadak atau sidak kepada semua warga binaan pada 29 Januari 2024 lalu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, YL tidak sendiri dalam kasus kepemilikan barang terlarang tersebut.

Baca juga: Pria di Bogor Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Berawal dari Laporan KDRT

Dalam sidak tersebut, petugas juga menangkap empat orang narapidana yang juga kedapatan menyimpan sabu di Lapas Perempuan Kelasa II A Kerobokan.

Mereda adalah DD, MD, IW, dan EP. Total barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diamankan dari kelima tersangka ini seberat 3,92 gram.

"Total barang buktinya tidak banyak yah namun ini menonjol karena kelompok ini sudah dia merupakan napi namun masih juga menyalahkan gunakan narkotika," kata dia saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Senin (24/6/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kampung Ampay Lampung, Pernah Jadi Zona Bebas Narkoba

Ia menjelaskan, kelima tersangka ini merupakan narapidana kasus narkotika yang baru dipindahkan dari Lapas Narkotika Bangli.

Mulanya, petugas menemukan narkotika pada ikat rambut milik tersangka DD. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan paket sabu yang disembunyikan di pot bunga oleh tersangka MD dan IW.

Kemudian, pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap para narapidana, YL langsung mengeluarkan sendiri paket sabu yang disembunyikan di alat vitalnya.

Kepada petugas, MD dan IW mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari DD. Sedangkan, YL dari EP yang juga menjadi perantara DD.

Kepada petugas, para tersangka mengaku barang terlarang tersebut digunakan untuk dikonsumsi sendiri.

Hanya saja, pihak BNNP Bali belum mau membeberkan secara rinci terkait modus para pelaku menyelundupkan barang terlarang tersebut ke dalam Lapas.

"Sebelumnya mereka dilayar dari Lapas Narkotika Bangli, tiba-tiba pada saat di Lapas Perempuan dilaksanakan pemeriksaan ditemukan dia membawa barang narkotika," kata dia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masa Jabatan Kades Tersangka Narkoba di Buleleng Tetap Diperpanjang

Masa Jabatan Kades Tersangka Narkoba di Buleleng Tetap Diperpanjang

Denpasar
WN Inggris Dirampok di Bali, Kepala Dipukul Balok dan Kamera Dirampas

WN Inggris Dirampok di Bali, Kepala Dipukul Balok dan Kamera Dirampas

Denpasar
WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali Bakal Dideportasi

WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali Bakal Dideportasi

Denpasar
Lolos Pidana, 103 WN Taiwan Terlibat Kasus Penipuan Daring Bakal Dideportasi dari Bali

Lolos Pidana, 103 WN Taiwan Terlibat Kasus Penipuan Daring Bakal Dideportasi dari Bali

Denpasar
103 WN Taiwan yang Diringkus Imigrasi di Bali Ternyata Sindikat Internasional Penipuan Daring

103 WN Taiwan yang Diringkus Imigrasi di Bali Ternyata Sindikat Internasional Penipuan Daring

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Jaksa Bakal Sita Aset Terdakwa TPPO jika Tak Bayar Restitusi Korban

Jaksa Bakal Sita Aset Terdakwa TPPO jika Tak Bayar Restitusi Korban

Denpasar
Pelaku Wisata Bali Setuju Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Pelaku Wisata Bali Setuju Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
103 WNA di Bali Ditangkap Imigrasi, Diduga Terlibat Kejahatan Siber

103 WNA di Bali Ditangkap Imigrasi, Diduga Terlibat Kejahatan Siber

Denpasar
Bayi Dibuang ke Laut di Gianyar, Sempat Dimasukkan Jok Motor, Sang Ibu adalah Siswi PKL

Bayi Dibuang ke Laut di Gianyar, Sempat Dimasukkan Jok Motor, Sang Ibu adalah Siswi PKL

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Kerugian Rp 7,9 Miliar

Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Kerugian Rp 7,9 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Denpasar
Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Denpasar
Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com