DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang narapidana, berinisial YL, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali, kedapatan menyimpan sabu di alat vitalnya.
Aksi nekat perempuan itu terungkap saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan mendadak atau sidak kepada semua warga binaan pada 29 Januari 2024 lalu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, YL tidak sendiri dalam kasus kepemilikan barang terlarang tersebut.
Baca juga: Pria di Bogor Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Berawal dari Laporan KDRT
Dalam sidak tersebut, petugas juga menangkap empat orang narapidana yang juga kedapatan menyimpan sabu di Lapas Perempuan Kelasa II A Kerobokan.
Mereda adalah DD, MD, IW, dan EP. Total barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diamankan dari kelima tersangka ini seberat 3,92 gram.
"Total barang buktinya tidak banyak yah namun ini menonjol karena kelompok ini sudah dia merupakan napi namun masih juga menyalahkan gunakan narkotika," kata dia saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Senin (24/6/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kampung Ampay Lampung, Pernah Jadi Zona Bebas Narkoba
Ia menjelaskan, kelima tersangka ini merupakan narapidana kasus narkotika yang baru dipindahkan dari Lapas Narkotika Bangli.
Mulanya, petugas menemukan narkotika pada ikat rambut milik tersangka DD. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan paket sabu yang disembunyikan di pot bunga oleh tersangka MD dan IW.
Kemudian, pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap para narapidana, YL langsung mengeluarkan sendiri paket sabu yang disembunyikan di alat vitalnya.
Kepada petugas, MD dan IW mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari DD. Sedangkan, YL dari EP yang juga menjadi perantara DD.
Kepada petugas, para tersangka mengaku barang terlarang tersebut digunakan untuk dikonsumsi sendiri.
Hanya saja, pihak BNNP Bali belum mau membeberkan secara rinci terkait modus para pelaku menyelundupkan barang terlarang tersebut ke dalam Lapas.
"Sebelumnya mereka dilayar dari Lapas Narkotika Bangli, tiba-tiba pada saat di Lapas Perempuan dilaksanakan pemeriksaan ditemukan dia membawa barang narkotika," kata dia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.