DENPASAR, KOMPAS.com- Pelaku industri pariwisata Bali setuju dengan wacana pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi wisatawan mancanegara atau wisman yang tidak membayar pajak wisata 10 dolar Amerika Serikat.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan pemberian sanksi tersebut bisa diterapkan asal sistem pungutannya jelas dan transparan.
Baca juga: PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring
"Memang perlu ada sanksi. Kalau memang diadakan sanksi silahkan. Malah lebih bagus, silakan dan model seperti apa. Misalnya, kalau dia engga bayar seperti apa hak dan kewajibannya tapi yang penting kita tingkat dulu soal sistem collect baru setelah itu kita ngomong soal penggunaannya," kata Ida Bagus saat menghadiri acara pembukaan restoran Lounge in The Sky di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (27/6/2024).
Ia merekomendasikan agar pemerintah provinsi Bali mengikuti sistem pungutan wisata di negara lain. Para wisman melakukan pembayaran pada saat mereka memesan kamar hotel.
Selain itu, dana pungutan wisata itu juga bisa langsung masuk dalam regulasi terkait pajak restoran dan hotel. Sehingga, para turis asing tidak merasa terbebani.
Baca juga: Seleksi Turis Asing ke Bali, Tarif Pungutan Wisman Diusulkan Naik Jadi 50 Dolar AS
"Kalau saran saya nempel di PHR (Pajak Hotel dan Restoran) kan bagus enggak kelihatan, misalnya tambahan 2-3 persen enggak keliatan (terasa) kamu bayar," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengusulkan wisatawan mancanegara atau wisman yang tidak bayar pajak wisata akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Usulan tersebut nantinya akan disisipkan dalam rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisman.
"Sekaligus saya harapkan di Perda nanti ada sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan. Misalnya denda atau penalti. Tindak pidana ringan," kata dia kepada wartawan di Gedung DPRD Bali, pada Senin (24/6/2024).
Baca juga: Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand
Diketahui, Pemprov Bali mengakui penerapan pungutan bagi wisman ke Pulau Dewata masih belum optimal.
Dalam catatan Dinas Pariwisata, hanya 40 persen dari total turis asing di Bali yang membayar biaya retribusi atau pungutan wajib terhitung sejak diterapkan pada 14 Februari 2024 lalu.
Dana yang terkumpul hingga saat ini telah mencapai Rp 124 miliar dari total 2,2 juta orang turis asing yang datang ke Bali sejak Januari-Mei 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.