DENPASAR, KOMPAS.com- Pihak Imigrasi tengah merancang aturan untuk mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di Bali.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Godam mengatakan, tindakan pendeportasian tersebut dilakukan untuk memberi efek jera bagi wisatawan mancanegara yang berkendara secara ugal-ugalan di Bali.
Baca juga: 103 WN Taiwan yang Diringkus Imigrasi di Bali Ternyata Sindikat Internasional Penipuan Daring
"Bagi WNA kena tilang, artinya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maka akan kita lanjutkan dengan tindakan keimigrasian," kata Saffar kepada wartawan di Badung, Bali, Jumat (28/6/2024).
Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk melaksanakan operasi ini.
Dia memastikan operasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sehingga dapat mendorong WNA untuk tertib berlalu lintas.
Baca juga: 103 WNA di Bali Ditangkap Imigrasi, Diduga Terlibat Kejahatan Siber
"Kita masih mengkonsep dengan pasti, bagaimana konsep yang akan dilakukan. Apakah semuanya akan kita tindak administrasi keimigrasian, apakah kita hanya deportasi tanpa penangkalan, atau deportasi dengan penangkalan," kata dia.
Dalam catatannya, sebanyak 159 WNA yang telah dideportasi dari Bali terhitung sejak Januari hingga 27 Juni 2024.
Para WNA yang dideportasi ini rata-rata karena melanggar batas waktu izin tinggal atau overstay dan bekerja secara ilegal di Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.