BALI, KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap kasus sindikat penipuan daring melibatkan 103 warga Taiwan di Bali yang terdiri dari 91 laki-laki dan 12 wanita.
Mereka melakukan penipuan dengan target koban di luar negeri seperti Malaysia.
Baca juga: 103 WN Taiwan yang Diringkus Imigrasi di Bali Ternyata Sindikat Internasional Penipuan Daring
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, kasus tersebut terkuak berkat laporan desa adat.
"Bendesa (kepala desa adat) justru memberi informasi kepada kami. Kepala Lingkungan (juga menginformasikan) mengenai jumlah orang asing yang tidak sesuai," kata Saffar di Bali, Jumat (28/6/2024), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Lolos Pidana, 103 WN Taiwan Terlibat Kasus Penipuan Daring Bakal Dideportasi dari Bali
Para pelaku menyewa sebuah vila mewah dengan tiga lantai dan parkir kendaraan bawah tanah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kepada pemilik vila, WNA itu mengaku menyewa tempat itu hanya untuk 12 orang.
"Dia (warga lokal) cuma menyewakan vila. Informasi yang diberikan pelaku juga tidak benar, hanya disampaikan 12 penghuni tapi daya juga palsu," kata dia.
Baca juga: WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali Bakal Dideportasi
Petugas selanjutnya melakukan pengintaian Operasi Bali Becik.
103 warga negara Taiwan tersebut ditangkap. Petugas juga menggeledah vila mewah yang mereka tempati, Rabu (26/6/2024).
"Saat ditangkap, mereka sedang duduk di suatu ruangan secara bersamaan dengan menggunakan alat bukti yang ada di depan," katanya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, 450 iPhone, tiga iPad, tiga monitor, dan tiga laptop.
Baca juga: WN Inggris Dirampok di Bali, Kepala Dipukul Balok dan Kamera Dirampas
Turut disita pula empat ponsel android, satu printer, satu power supply, satu boks charger dan kabel, empat unit router indihome, satu router TP-Link, serta 13 kartu identitas.
Ratusan WNA itu datang secara bertahap ke Bali mulai 2023 sampai 2024 dengan visa tinggal terbatas dan visa kunjungan.
Menurut Saffar, ratusan WNA itu tidak terlibat peretasan yang mengakibatkan gangguan Pusat Data Nasional (PDN) yang berdampak pada layanan keimigrasian, Kamis (20/6/2024).
"Kami belum melihat hubunganya (peretasan PDN). Untuk penyelundupan manusia kami pastikan tidak ada, judi online juga kami tidak temukan keterkaitannya," katanya.
Saat ini para pelaku ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka akan dideportasi dalam waktu dekat.
Sumber: Kompas.com (Yohanes Valdi Seriang Ginta) Antara