Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Kades Tersangka Narkoba di Buleleng Tetap Diperpanjang

Kompas.com - 28/06/2024, 16:21 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Putu Widyasmita yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba tetap diperpanjang.

Pengukuhan penambahan masa jabatan itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana di Gedung Gde Manik, Buleleng, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi Online Jadi Modusnya

Lihadnyana mengatakan, meskipun Kepala Desa Pengastulan saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba, pengukuhan penambahan masa jabatan tetap dilakukan.

"Tetap dilantik, masa jabatannya. Masa jabatan yang diperpanjang dua tahun," ujarnya ditemui usai pelantikan, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Meski Tersandung Kasus Judi, Kades di Magetan Tetap Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Dengan penambahan itu, masa jabatan perbekel yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

Hal itu, sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menyebutkan, jabatan Kepala Desa Pengastulan saat ini masih diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).

Baca juga: Peras Pengusaha, Mantan Kades di Lebak dan Suami Dituntut 4,5 Tahun Bui

Untuk kepastian pengisian jabatan Kepala Desa Pengastulan, pihaknya saat ini masih menunggu kepastian hukum terhadap kasus yang dijalani.

Setelah, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Pemerintah Kabupaten Buleleng baru akan mengambil keputusan.

"Kami masih pelajari UU yang mengatur. Dalam UU mengatur kepala desa berhenti apabila mengundurkan diri, meninggal, melakukan tindak pidana minimal 5 tahun," jelasnya.

Lihadnyana pun meminta para kepala desa di Buleleng untuk tidak terjerumus dalam tindak kriminal seperti penyalahgunaan narkoba maupun judi online.

Menurutnya, kepala desa merupakan contoh bagi masyarakat di desa.

"Jangan sampai ini menjadi permasalahan. Karena kepala desa jadi contoh panutan yang ada di desa. Sekarang sedang marak, berharap tidak judi online," pesannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Komodo Akibat Gelombang Tinggi, 4 Nelayan Selamat

Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Komodo Akibat Gelombang Tinggi, 4 Nelayan Selamat

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Jumlah Pengangguran di Buleleng 17.051 Orang, Disnaker Ungkap Penyebabnya

Jumlah Pengangguran di Buleleng 17.051 Orang, Disnaker Ungkap Penyebabnya

Denpasar
Buruh Proyek Tewas Tertimbun Tanah di Tabanan

Buruh Proyek Tewas Tertimbun Tanah di Tabanan

Denpasar
Desa di Bali Ini Beri Beasiswa Pendidikan untuk Warganya yang Miskin

Desa di Bali Ini Beri Beasiswa Pendidikan untuk Warganya yang Miskin

Denpasar
103 WNA Sindikat Internasional Penipuan Daring Sewa Vila Mewah di Tabanan untuk Beraksi

103 WNA Sindikat Internasional Penipuan Daring Sewa Vila Mewah di Tabanan untuk Beraksi

Denpasar
Masa Jabatan Kades Tersangka Narkoba di Buleleng Tetap Diperpanjang

Masa Jabatan Kades Tersangka Narkoba di Buleleng Tetap Diperpanjang

Denpasar
WN Inggris Dirampok di Bali, Kepala Dipukul Balok dan Kamera Dirampas

WN Inggris Dirampok di Bali, Kepala Dipukul Balok dan Kamera Dirampas

Denpasar
WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali Bakal Dideportasi

WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali Bakal Dideportasi

Denpasar
Lolos Pidana, 103 WN Taiwan Terlibat Kasus Penipuan Daring Bakal Dideportasi dari Bali

Lolos Pidana, 103 WN Taiwan Terlibat Kasus Penipuan Daring Bakal Dideportasi dari Bali

Denpasar
103 WN Taiwan yang Diringkus Imigrasi di Bali Ternyata Sindikat Internasional Penipuan Daring

103 WN Taiwan yang Diringkus Imigrasi di Bali Ternyata Sindikat Internasional Penipuan Daring

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Jaksa Bakal Sita Aset Terdakwa TPPO jika Tak Bayar Restitusi Korban

Jaksa Bakal Sita Aset Terdakwa TPPO jika Tak Bayar Restitusi Korban

Denpasar
Pelaku Wisata Bali Setuju Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Pelaku Wisata Bali Setuju Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com