BULELENG, KOMPAS.com - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Putu Widyasmita yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba tetap diperpanjang.
Pengukuhan penambahan masa jabatan itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana di Gedung Gde Manik, Buleleng, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi Online Jadi Modusnya
Lihadnyana mengatakan, meskipun Kepala Desa Pengastulan saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba, pengukuhan penambahan masa jabatan tetap dilakukan.
"Tetap dilantik, masa jabatannya. Masa jabatan yang diperpanjang dua tahun," ujarnya ditemui usai pelantikan, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Meski Tersandung Kasus Judi, Kades di Magetan Tetap Dapat Perpanjangan Masa Jabatan
Dengan penambahan itu, masa jabatan perbekel yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
Hal itu, sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menyebutkan, jabatan Kepala Desa Pengastulan saat ini masih diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
Baca juga: Peras Pengusaha, Mantan Kades di Lebak dan Suami Dituntut 4,5 Tahun Bui
Untuk kepastian pengisian jabatan Kepala Desa Pengastulan, pihaknya saat ini masih menunggu kepastian hukum terhadap kasus yang dijalani.
Setelah, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Pemerintah Kabupaten Buleleng baru akan mengambil keputusan.
"Kami masih pelajari UU yang mengatur. Dalam UU mengatur kepala desa berhenti apabila mengundurkan diri, meninggal, melakukan tindak pidana minimal 5 tahun," jelasnya.
Lihadnyana pun meminta para kepala desa di Buleleng untuk tidak terjerumus dalam tindak kriminal seperti penyalahgunaan narkoba maupun judi online.
Menurutnya, kepala desa merupakan contoh bagi masyarakat di desa.
"Jangan sampai ini menjadi permasalahan. Karena kepala desa jadi contoh panutan yang ada di desa. Sekarang sedang marak, berharap tidak judi online," pesannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.